BEKASI, Spirit
Pengerjaaan proyek yang asal-asalan masih menggiurkan bagi segelintir oknum pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), pejabat pembuat komitmen (PPK) kontraktor dan konsultan pengawas demi menggelapkan uang rakyat kekantong pribadi.
Pembangunan jaringan Irigasi Bulak Daham dan Tembok Penahan Tanah (TPT) milik Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Bagian Pengolahan Sumber Daya Air (PSDA) masing masing berlokasi di kampung Bulak daham, RW.05 Desa Karang Patri, kecamatan Pebayuran dan Kampung Kalenderwak RT.003 RW. 006 Desa Karang Sari kecamatan Cikarang Timur kabupaten Bekasi. Diduga dikerjakan asal-asalan dikarenakan minimnya pengawasan pihak terkait, hal tersebut dikatakan tokoh pemuda setempat, Rendong, Rabu (10/10).
“Selama kegiatan berlangsung saya belum pernah melihat orang dinas yang datang ngontrol proyek itu, makanya proyeknya kaya gitu hasilnya, jangankan pasang rucuk bambu galiannya aja cuma di kored yang penting ada dudukan batu kali,” jelas Rendong saat di konfirmasi Spirit Jawa Barat di rumahnya, yang tak jauh dari lokasi proyek tersebut.
Lebih lanjut Rendong menjelaskan, tentang minimalnya penggunaan material pada bangunan tersebut seperti, batu belah yang digunakan hanya sebanyak 10 truk, dan pasir sejumlah 3 truk.
“Sepengetahuan saya, anak-anak yang menjaga parkiran dilokasi, hanya melihat 13 mobil yang datang dengan rincian, 10 mobil memuat batu kali, dan 3 mobil abu, batu bang bukan pasir,” ungkap Rendong.
Sementara itu ditempat yang berbeda, seorang tokoh pemuda desa Karang Sari, Enin juga menjelaskan apa yang mereka ketahui terkait pembangunan TPT Kalendaroak. Enin mengatakan bahwa galian tanahnya di atas, bukannya di bawah bantaran kali, bahkan ketinggian TPTnya saja cuma 100 cm itupun sudah sama galian.
“Itu TPT paling tinggi 100cm bang udah sama galiannya,orang yang kerjanya aja saya tanya ngomongnya sama begitu,galian tanahnya diatas tanggul bukannya di bawah terus kalau diatas begitu apa yang di tahan itukan Tembok Penahan Tanah”. Kata Enin.
Dugaan korupsi di dua kegiatan tersebut dipertegas oleh Soni ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Duta Coruptiom Watch (DCW) kabupaten Bekasi.
Soni sangat menyayangkan kalau dua kegiatan pembangunan tersebut, irigasi dan TPT dikerjakan asal-asalan, pasalnya masing-masing pekerjaan baik pembangunan irigasi maupun TPT sudah ada RAB dan gambar kerjanya.
“Artinya setiap pekerjaan kontruksi baik jalan, irigasi, TPT maupun bangunan gedung, itu sudah ada RAB dan gambar kerjanya”, katanya.
Soni menjelaskan, untuk pembangunan irigasi di Kampung Bulak Daham, RW.05 Desa Karang Patri berdasarkan hasil investigasi LSM DCW, diketahui bahwa pihak penyedia atau pemborong telah melanggar RAB dan gambar. Karena dalam RAB seharusnya dilakukan pekerjaan galian tanah kontruksi tetapi oleh pihak pemborong pelaksanaan pekerjaan tersebut tidak dilakukan, kemudian tinggi pasangan batu belahnya berdasarkan RAB dan gambar seharusnya tinggi 90 Cm tetapi oleh pemborong hanya dikerjakan setinggi 50-60 Cm serta tidak dilakukannya pekerjaan urukan tanah kembali disisi luar pasangan batu belah tersebut.
“Kami sudah sampaikan hasil investigasi terkait pembangunan irigasi Bulak Daham kepada PPK dan kepala dinas PUPR kabupaten Bekasi,” jelasnya.
Lebih lanjut Soni menjelaskan, kami mendesak kepada PPK dan Kepala dinas PUPR agar segera sidak ke lokasi tersebut guna menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat ini terkait pekerjaan tersebut yang tidak sesuai dengan RAB serta gambar kerjanya.
“LSM DCW juga meminta kepada pihak terkait atau PPK, untuk memberikan sanksi pemotongan pembayaran pekerjaannya serta perusahaan penyedia selaku pemenang tender dimasukkan dalam daftar hitam penyedia barang dan jasa di Kabupaten Bekasi,” tutupnya. (bhy)