Dua Pelaku Begal Jalan Proklamasi Dibekuk

KARAWANG, Spirit

Polisi Karawang Kota meringkus dua pelaku begal yang biasa beroperasi di Tanjungmekar, Kecamatan Karawang Barat. Sempat buron berbulan-bulan, akhirnya tersangka dibekuk saat berada di rumahnya di Dusun Karanganyar, Desa Kutakarya, Kecamatan Kutawaluya, Karawang.

“Dua tersangka yang kami tangkap bernama Rizky Julianto alias Dede (21), Irfan Maulida alias Petet (24) keduanya merupakan warga Kecamatan Kutawaluya. Sedangkan satu temannya yang masih buron berinisial RR,” kata Kapolsek Karawang Kota, Kompol Andryan Nugraha, kepada wartawan, Senin (2/5).

Keduanya, kata Andryan, ditangkap,  Sabtu (30/4) lalu di rumahnya di Dusun Karang Anyar, Desa Kutakarya, Kecamatan Kutawaluya.

“Saat kami buru keduanya sempat buron dan bersembunyi di wilayah Purwakarta,” ujarnya.
Keduanya ditetapkan DPO Polisi, usai melakukan aksi pembegalan terhadap 4 orang pengendara motor yang melintas, di jalan Proklamasi, Kampung Buniagaseuri, kelurahan Tanjungmekar, Karawang Barat, Sabtu 26 desember 2015 lalu.

Namun, lanjut dia, aksi tersangka sempat di gagalkan warga sehingga membuat  tersnagka kabur. Sementara 2 unit sepeda motor yang saat itu digunakan tersangka  dibakar hangus oleh warga. Saat beraksi, tersangka membawa sebilah golok yang dijadikan alat untuk melukai korban bernama Rikza.

“Modusnya pepet rampas, jumlah pelaku lebih dari satu motor begitu juga korban yang di pepetnya berjumlah 4 motor. Tapi karena pelaku membawa senjata tajam korbannya pun pada takut, tapi saat itu aksinya berhasil di gagalkan meskipun satu orang korbannya menderita luka bacok,” ungkapnya.

Saat diperiksa, usai aksinya gagal tersebut tersangka melarikan diri dan bersembunyi di  Kabupaten Subang untuk menghindari kejaran polisi. “Pelaku juga mengaku pernah mencuri motor sebanyak 4 kali di wilayah Karawang Kota, diantaranya di tempat parkir rumah sakit Delima Asih Johar,” katanya.

Selain tersangka, Polisi juga mengamankan barang bukti hasil kejahatan sebuah buah ponsel empat unit telepon genggam, sebilah golok bergagang warna hijau, dan dua unit sepeda motor milik pelaku yang hangus usai dibakar massa.

“Kedua pelaku ini akan kami kenakan dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dan pasal 365 KUHPidana serta psal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ujarnya.(dit)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *