DPRD Apresiasi Larangan Pelajar Kendarai Motor

KARAWANG, Spirit
Dilayangkannya surat larangan mengendarai sepeda motor bagi pelajar SD, SMP maupun SLTA di Kabupaten Karawang oleh Kepolisian Resort (Kapolres) Karawang, mendapat apresiasi dari anggota DPRD Kabupaten Karawang.
DPRD Kabupaten Karawang menilai banyak terjadinya kecelakaan lalu lintas (Lakalintas) di Karawang dialami oleh para pelajar.
“Kami sangat apresiasi terhadap Polres Karawang yang trlah melayangkan surat edaran larangan mengendara sepeda motor bagi pelajar,” ujar anggita DPRD Kabupaten Karawang, Endang Sodikin kepada Spirit Jawa Barat, Selasa (13/6).
Menurutnya, mengendarai sepeda motor bagi para pelajar masih belum pantas. Disamping secara aturan hukum perdatapun ada larangannya, memang banyak terjadinya kecelakaan dialami oleh para pelajar.
“Menurut hukum perdata usia pelajar dianggap belum cakap, karena menurut hukum perdata usia 21 tahun baru dianggap cukup usia. Selain itupun UU Nomor 22 tahun 2009 tentang peraturan lalulintas, karena rata-rata pelajar dianggap belum cukup umur, kebanyakan belum memiliki SIM sehingga rata-rata tidak tertib dalam berkendara,” katanya.
Lebih lanjut polirisi Partai Gerindra inipun mengatakan, banyaknya kejadian kecelakaan lalulintas di Karawang dialami oleh kebanyak para pelajar.
“Dari banyaknya informasi yang kami ketahui, banyak terjadi kecelakaan dialami oleh para pelajar. Karena secara psikologi jiwa muda mereka yang masih sangat labil. Inginnya ugal-ugalan ketika berkendara, dan tidak heran kecelakaan banyak dialami oleh mereka,” jelasnya.
Ditambahkannya, seharusnya hal ini diperkuat oleh peraturan daerah (Perda) agar ada payung hukum yang jelas, namun untuk terciptanya perda tersebut tidak bisa cepat atau instan.
“Untuk sementara himbauan dari Polres sudah cukup baik, makanya DPRD Karawang mendorong pada Disdikpora Kabupaten Karawang untuk segera membuat surat edaran untuk semua sekolah se Kabupaten Karawang,” pungkasnya. (bal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *