DPMPT Tegur Minimmarket Tak Berizin

RENGASDENGKLOK,Spirit

Tak kantongi izin, Alfamar di samping kantor Desa Kertasari nekat melakukan proses pembangunan. Hal itu membuat Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (DPMPT) Karawang geram, karena diketahui baru mengajukan izin seminggu.

Dipimpin langsung oleh Kasie Wasdal dan Pengaduan, R. Moch. Arief, tim DPMPT Karawang lakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) pada proses pembangunan Alfamaret tersebut, Senin (20/3). Saat sidak tim dari DPMPT Karawang mendapati para pekerja dari perusahaan Pengembang yang tengah melakukan proses pembangunan bangunan Alfamaret.Saat dimintai keterangan perihal izin tak ada satupun yang bisa menjawabnya apalagi menunjukkannya.

“Berdasarkan laporan kami langsung cek ke lapangan, permohonan pengajuan izin Alfamaret sendiri baru kami terima tanggal 16 Maret 2017 kemarin, hingga saat ini DPMPT Karawang belum mengeluarkan izin sama sekali,” ungkap R. Moch. Arief, Senin (20/3) kepada Spirit Jawa Barat di sela-sela sidak Alfamaret ke Desa Kertasari.

Dia mengatakan, pihak DPMPT tidak akan tinggal diam, karena dengan melakukan proses pembangunan sendiri sudah menyalahi aturan tentang perizinan yang ada di Kabupaten Karawang.”Tindakan kami, pihak wasdal DPMPT akan mengehentikan kegiatan pekerjaan untuk sementara waktu, sampai menunggu izin dikeluarkan oleh DPMPT Karawang,” uajr Arief.

Dalam Sidak tersebut, tak ada satupun perwakilan dari pihak Alfamaret berada dilokasi, sementara proyek pengerjaan dikerjaakan oleh CV. Majapahit selaku pemborong.Saat Spirit meminta keterangan mengenai Sidak DPMPT, pihak pengembang menolak untuk memberikan keterangan apapun.

“Terkait izinnya tanya saja langsung ke pihak Management Alfamaret,” kelit Dirman, dari CV. Majapahit, tanpa basa basi langsung pergi.

Walaupun belum memiliki izin,pembangunan Alfamart di Desa Kertasari, Kecamatan Rengasdengklok terus di laksanakan,membuat Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (DPMPT) Karawang geram. Pasalnya pihak Alfamart sendiri baru mulai mengajukan izin seminggu yang lalu.

Dipimpin langsung oleh Kasie Wasdal dan Pengaduan, R. Moch. Arief, tim DPMPT Karawang lakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) pada proses pembangunan Alfamart tersebut, Senin (20/3).

Saat sidak tim dari DPMPT Karawang mendapati para pekerja dari perusahaan Pengembang yang tengah melakukan proses pembangunan bangunan Alfamart,dan saat dimintai keterangan perihal izin tak ada satupun yang bisa menjawabnya apalagi menunjukkannya.

“Berdasarkan laporan kami langsung cek ke lapangan, permohonan pengajuan izin Alfamart sendiri baru kami terima tanggal 16 Maret 2017 kemarin, hingga saat ini DPMPT Karawang belum mengeluarkan izin sama sekali,” ungkap R. Moch. Arief M kepada spirit,Senin (20/3) di sela-sela sidak Alfamart desa Kertasari.

Dia mengatakan, pihak DPMPT tidak akan tinggal diam, karena dengan melakukan proses pembangunan sendiri sudah menyalahi aturan tentang perizinan yang ada di Kabupaten Karawang.

“Tindakan kami, pihak wasdal DPMPT akan mengehentikan kegiatan pekerjaan untuk sementara waktu, sampai menunggu izin dikeluarkan oleh DPMPT Karawang,” lanjut Arief.

Dalam Sidak tersebut, tak ada satupun perwakilan dari pihak Alfamart yang berada dilokasi, sementara proyek pengerjaan dikerjaakan oleh CV. Majapahit selaku pemborong.

Saat spirit hendak akan meminta keterangan mengenai Sidak DPMPT, pihak pengembang menolak untuk memberikan keterangan apapun.

“Terkait izinnya tanya saja langsung ke pihak Management Alfamart”Kata Dirman dari pihak CV.Majapahit (kus/ak)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *