Disnaker Perjuangkan Minimal 70% Naker Asli Karawang

KARAWANG, Spirit

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) menegaskan akan memperjuangkan penyerapan tenaga kerja asli Karawang melebihi regulasi daerah. Target yang diperjuangkan oleh Disnakertrans yakni minimal 70%, lebih tinggi dari Perda Nomor 1 Tahun 2011 yakni 60%.

“Saya pribadi akan perjuangkan terus perda ini, malahan akan terus saya tingkatkan lagi nanti untu kedepannya. Kalau bias minimal 70% tenaga kerjanya harus pribumi,” ungkap Kepala Disnakertrans Karawang, Ahmad Suroto, saat menerima keluhan salah satu ormas terkait penerapan regulasi daerah tersebut, Selasa (8/3).

Menurutnya, ada beberapa hal teknis yang bisa membantu pencapaian target penyerapan tenaga kerja tersebut. Salah satunya, kata dia,  para pencari kerja asal pribumi harus menyertakan Kartu Keluarga (KK) pada lamaran kerjanya, untuk memastikan pencari kerja tersebut benar asli asal pribumi atau mempunyai garis keturunan dari Karawang.

“Siapa tau ayahnya orang Karawang, menikah sama orang Jakarta, terus ia dilahirkan disana. Nah, dengan KK kita bakal tahu kalau dia mempunyai ayah orang Karawang, jadi dia juga termasuk Pencari kerja asal Karawang,” terang mantan Sekretaris DPRD ini.

Sebelumnya diketahui, salah satu ormas mengeluhkan banyaknya perusahaan yang mengklaim sudah menerapkan perda tersebut, tapi pada kenyataannya, tenaga kerjanya berisi orang luar Karawang, yang membikin surat pindah ke Karawang dan membuat KTP di Karawang.

“Kalau kita lihat data base-nya minggu-minggu lalu, memang benar perusahaan tersebut sudah menerapkan perda ini. Tapi, isinya eksodus semua, perusahaan tersebuit pintar, orang luar bikin KTP di Karawang, emang kita bodoh apa, dikibulin kayak gitu bisa percaya,” ujar Cecep, Ketua cabang ormas yang ada di Cikampek.

Untuk mengantisipasi kejadian yang sama, Ahmad Suroto meyakinkan kepada masyarakat Karawang khususnya anggota ormas tersebut, kalau Disnakertrans telah membuka lowongan kerja satu pintu melalui instansinya, dan akan mendahulukan pribumi untuk bisa mendapatkan pekerjaan.

Tetapi, ia menegaskan, Disnakertrans tetap hanya akan menyalurkan pencari kerja yang memang memenuhi kriteria dan kualifikasi, yang dibutuhkan oleh perusahaan yang sedang membuka lowongan kerja.

Suroto juga menambahkan, jika Peraturan Bupati (Perbup) yang berisikan penerimaan lowongan kerja satu pintu melalui Disnakertrans dan juga sebagai penegasan perda no 1 tahun 2011 akan segera ditandatangani oleh Bupati Karawang Celica Nurrachadiana. “Kita tunggu perbup beres, baru semuanya akan terserap secara optimal, kemarin untuk PT.Sentosa Jaya (Kapal Api) saja, 100% orang Karawang semua yang masuk,” pungkasnya. (cr3)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *