Dishub tidak Tanggap Kontroversi Parkir

BEKASI, Spirit – Potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) terus digenjot aparatur Kota Bekasi. Tak ayal sejengkal tanah pun jika memungkinkan akan terus digali potensinya.
SKPD yang potensial seperti Dinas Perhubungan (Dishub) yang terus berinovasi terkait dengan masalah tersebut. Salah satu lahan basah yang mudah dipungut hasilnya adalah perparkiran. Sayangnya, seringkali SKPD tidak maksimal memanfaatkan potensi yang ada, bahkan kerap muncul kontroversi.

Beberapa data Spirit Jawa Barat justru PAD resmi sebagai aliran dana masukan perparkiran Dishub jauh memenuhi target.
Harapan serapan PAD tidak mengalami peningkatan signifikan padahal banyak sumber yang bisa dimaksimalkan.
Anehnya upaya menerapkan regulasi di lapangan nyatanya tidak menolong serapan PAD. Salah satunya, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2011 terkait dengan sistem kelola perparkiran nyatanya belum diterapkan Dishub.

Yayan Yuliana, Kepala Dinas Perhubungan (Kadsihub) Kota Bekasi membantah belum adanya sosialisasi Perda. “Terkait regulasi semuanya sudah disosialisasikan pada para pengelola perparkiran sehinga tidak ada masalah,” ujar Yayan Yuliana saat dihubungi Spirit Jawa Barat.

Menurutnya Perda Nomor 16 Tahun 2011 dalam hal saran dan prasarana utilities telah pula disosialisasikan menyeluruh. “PSU yang berada di area lingkungannya tetap dikuasai oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dan itu yang mesti dipenuhi oleh semua pelaku bisnis perparkiran. Tujuan ke depannya tentu saja memaksimalkan perolehan PAD,” terang Yayan yang mantan pejabat BPKAD itu.

Sejatinya, kata dia, cukup jelas dalam Perda 16 Tahun 2011 berkaitan Sarana prasarana juga telah dipahami oleh Kadishub. Hanya saja, manakala adanya temuan tunggakan sebesar Rp 600 juta oleh pengelola parkir VIP, justru ijin pengelolaannya tetap diperpanjang. Ironisnya lagi, yang melakukan penandatanganan perpanjangan ijin tersebut adalah Kadishub Kota Bekasi, Yayan Yuliana.

Terkait dengan temuan kasus hutang piutang dari pengelola parkir tersebut, ia pun berdalih akan melakukan revisi. “Nanti akan kita revisi perjanjian dengan pengelola perparkiran. Tapi bukan berarti harus kocok ulang lagi,” katanya diplomatis.

Seperti diketahui Perda Nomor 16 Tahun 2011 menyatakan aturan keharusan penyerahan PSU kepada Pemkot Bekasi termasuk di dalamnya adalah lahan parkir. Artinya perjanjian kesepahaman (MoU) selalu dilakukan antara pengelola parkir dengan Pemda.

Beberapa kasus justru tiodaklah demikian. Sebagaimana yang terjadi di Summarecon lantas di Metropolitan Mall (MM) dan juga beberapa mall lainnya Grand Mall Bekasi (GMB) serta Bekasi Cyber Park (BCP), MoU dilakukan antara pihak pelaku usaha parkir dengan pengelola pemilik lahan.
Hal itu, tentunya menjadi bukti adanya pelanggaran yang terkesan dibiarkan oleh Dishub Kota Bekasi. (kos)

KETERANGAN FOTO:
Yayan Yuliana Kepala Dinas Perhubungan belum mensikapi secara elegant pakir Kota Bekasi. FOTO KOSASIH

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *