Cellica Khianati Warga

KARAWANG, Spirit – Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana dinilai telah mengkhianatai warga terutama di dua desa, Wanajaya dan Wanakerta Kecamatan Telukjambe Barat. Pasalnya, Cellica telah dianggap melupakan janjinya saat masih menjabat Plt Bupati Karawang yang berjanji akan menutup Pindo Deli 3 kalau sampai melakukan pencemaran lagi di Sungai Cibeet.
“Kalu sudah lupa dengan janjinya, saya kira ini bukan bentuk pemimpin yang berkarakter, karena, perkataan pemimpin itu Sabda Pandhita Ratu. Ini sudah bentuk pengkhiatan terhadap warganya sendiri,” ujar warga Wanakerta, Aep Syaefullah, saat dihubungi Spirit Jawa Barat melalui sambungan telepon, Minggu (22/5).
Menurut Aep, saat Pindo Deli 3 melakukan pencemaran lingkungan Agustus 2015, Cellica menyatakan akan menindak tegas dan bila perlu menutup operasional perusahaan anak Sinar Mas Grup ini apabila terbukti melakukan pencemaran lagi. Bahkan, lanjut dia, saat itu pun Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Provinsi Jawa Barat turun langsung dan melakukan penyegelan pipa pembuangan limbah.
“Tapi, sekarang koq malah gak merasa berjanji. Mungkin bisa dilihat dokumentasi di beberapa media, baik cetak maupun online yang memberitakan hal itu,”ujarnya.
Sebelumnya, Cellica merasa dirinya tidak pernah berjanji akan menutup PT Pindo Deli 3. Bahkan, dia pun berbalik bertanya kepada awak media, terkait pernyataan yang pernah dilontarkannya saat masih menjadi Plt Bupati Karawang itu.
“Yang mana coba pernyataan saya, kapan, ngga ada setahu saya. Saya tidak pernah ada pernyataan seperti itu. Kalau ada perusahaan melakukan tindakan yang kurang baik, kita akan tegur, bukan tutup lho,” katanya usai menghadiri rapat paripurna DPRD Karawang, Jumat (20/5).

Teguran terhadap perusahaan nakal, lanjut Cellica, tidak akan hanya dilakaukan kepada PT Pindo Deli 3 saja, melainkan akan ditindaklanjuti bagi seluruh perusahaan nakal lainnya yang telah merugikan masyarakat sekitar di Kabupaten Karawang. “Ngga hanya Pindo Deli. Tapi kita sepakat akan menindaklanjuti perusahaan-perusahaan nakal yang membuang limbahnya sembarangan.”
Sebelumnya anggota komunitas penggiat lingkungan (Pepeling), Ajay Wijaya, menagih janji Bupati Karawang Cellica Nurchadianna, agar lebih tegas menindak PT Pindo Deli 3 yang menurut dia telah melakukan pelanggaran berat. Terlebih, ia menambahkan, perusahaan tersebut tidak memiliki izin lingkungan karena hingga saat ini PT Pindo Deli 3 masih melakukan proses pengurusan dokumen lingkungan/AMDAL, meski sudah produksi dan membuang limbahnya ke Sungai Cibeet.

“Kami menagih janji Bupati Cellica yang mau menutup Pindo Deli 3 kalau sampai melakukan pencemaran. Kalau Bupati Cellica lupa, saat ini kami ingatkan, karena semua orang juga tahu waktu berjanji,” katanya.

Ia memaparkan, hingga saat ini masyarakat Desa Wanakerta dan Desa Wanajaya masih merasakan kepahitan dan kegetiran hidup. Hal itu, lanjut Ajay, akibat mayoritas masyarakat di sana masih menggunakan air Sungai Cibeet untul memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka. Bahkan, lanjut dia, di desa tersebut, pelayanan air minum (PAM), airnya mengambil dari Sungai Cibeet.

“Kalau limbah cair berwarna pekatnya, itu berasal dari lignin dan pewarna kertas yang mengandung bahan anorganik seperti NaOH, Na2SO4, dan klorin dan mengandung mikroba seperti golongan bakteri koliform yang berbahaya bagi kesehatan,”katanya. (mhs, top)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *