Ketua RT Diduga Terlibat Pembunuhan
KARAWANG,Spirit
Seorang ketua RT (Rukun Tetangga) terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian akibat berupaya menutupi tindakan penganiayaan yang berujung kematian korbannya, oleh sejumlah pemuda. Hasil autopsi forensik dan keterangan sejumlah saksi atas kematian korban tenggelam, yang ternyata terungkap tewas akibat dibunuh.
Awal mula kematian korban Mohammad Fajri Abdullah, pemuda berusia 19 tahun, warga Anjun Kanoman, RT 06/ RW 12, Kelurahan Karawang Kulon, Karawang, dinyatakan akibat terpeleset dan tenggelam di irigasi Guro 2, Kelurahan Adiarsa Timur. Namun, kejanggalan hasil autopsi setelah mayat ditemukan Tim SAR, menggiring kasus tersebut ke ranah pidana penganiayaan yang terjadi sebelumnya dilakukan para pelaku yang berjumlah 10 orang termasuk ketua RT setempat.

Para tersangka, terungkap bernama Tito Baastian alias Me’eng (22) warga Karwang Wetan, Kecamatan Karawamg Timur, Bambang (20) warga Palumbonsari, Kecamatan Karawang Timur, dan Indra (18) yang masih berstatus pelajar, warga Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur. Sedangkan limavdafag pelaku lainnya yang masih dibawah umur, yakni AN (17) warga Desa Wadas Kecamatan Telukjambe Timur, DNP (17) Kondangjaya Karawang Timur, AF (17) Telukjambe Timur Kevamatan Jambe Timur, AG (17) Desa Sukaluyu Kecamatan Telukjambe Timur, dan ZAR (16) Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur.
Dikatakan Yoga, hasil autopsi tim forensik RSUD, kematian korban ternyata diketahui bukan akibat tenggelam murni. Pasalnya, dokter melihat adanya sejumlah luka di tubuh korban. Luka sobek pada telapak tangan, luka memar pada pungung, luka robek pada bagian kepala, dan satu butir batu krikil ditemukan pada bagian tenggorokan menjadi petunjuk Polisi untuk mengungkap kasus yang sebenarnya.
“Hasil autopsi di perut dan paru -paru korban tidak ditemukan adanya air bercampur lumpur.Yang ada tanda kekerasan di beberapa bagian tubuh korban,” ungkapnya.
Penyebab utama tewasnya korban, lanjut Yoga, diduga akibat kekesalan salah seorang tersangka berinisial ZK yang dengan sengaja memasukan batu kerikil sebesar kelereng ke mulut korban. “Mungkin akibat dendam atau kesal terhadap korban, pelaku sengaja memasukan batu pada mulut korban. Hal itu juga kami ketahui berdasarkan pengakuan pelaku ZK,” katanya.
Diantara 10 orang pelaku pengeryokan, Polisi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap Ketua RTsetempat bernama Komeng. Kendati mengaku tak terlibat dalam tindak penganiayaan secara langsung, tindakan menyembunyikan tindak pidana kejahatan tidak lah dibenarkan dimata hukum.
” Kami tetapkan 8 orang tersangka, sedangkan Komeng masih kami kenakkan wajib lapor sambil mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi,” tutur Yoga.(dit)