BNNK Tangkap Tukang Rongsok

Edarkan 4,6 gram Sabu-sabu

KARAWANG, Spirit
Badan Nasional Narkotika Kabupaten (BNNK) Karawang menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu di Dusun Munjul Kidul, Desa Curug, Kecamatan Klari, Minggu (19/3) sekitar pukul 18.00 WIB. Petugas menemukan sabu-sabu seberat 4,6 gram dari tangan tersangka yang berprofesi sebagai tukang rongsokan.

Pelaku bernama Zaini (46) warga Dusun Munjul Kidul, Desa Curug, Kecamatan Klari merupakan seorang penampung barang rongsokan. Hasil pemeriksaan, tersangka mengaku seringkali mengedarkan narkotika di sekitar daerah Tambelang, Klari dan Kosambi.

“Penangkapan tersangka pengedar sabu berdasarkan dari laporan masyarakat, karena daerah Dusun Minjul Kidul, Desa Curug, Kecamatan Klari sering menjadi tempat transaksi narkoba. Mendapat informasi tersebut, kita lakukan penyelidikan,” ujar Kepala BNNK Karawang, AKBP M Julian, Senin (20/3).

M Julian mengatakan, tersangka Zaini ditangkap dirumahnya yang sekaligus tempat penampungan barang rongsokan. Setelah digeledah, petugas menemukan barang bukti narkoba jenis sabu siap edar yang simpan dibungkusan rokok dibawah motor milik pelaku.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka menjual barang haram tersebut bervariatif. Untuk seperempat paket dia jual Rp 400 ribu, setengah paket Rp 700 ribu, dan satu paket Rp 1 juta. Pengakuan tersangka mendapatkan sabu dari temannya di Jakarta berinisial SS,” jelasnya.

Tersangka, lanjut Julian, mengaku hanya mengedarkan barang haram tersebut kepada teman-temannya sesama pecandu. Tersangka pun berkilah awalnya dia pemakai narkoba selama satu tahun terakhir, namun lama kelamaan menjadi pengedar sabu dan mengaku baru enam bulan.

“Kami masih melakukan pengembangan terhadap tersangka. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenai pasal 114 jo 112 dengan ancaman hukuman maksimal penjara 15 tahun dan minimal 4 tahun,” tutupnya. (dit).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *