KARAWANG, Spirit- Kemungkinan 13 dinas akan dimekarkan, Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKD) tengah konsentrasi dalami Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016. Sekretaris BKD, Asep Aang menuturkan, pihaknya menerima salinan PP Nomor 18 Tahun 2016 sejak 15 Juni 2016. Dalam aturan tertulis, PP Nomor 18 Tahun 2016 harus dilaksanakan sekurang-kurangnya dua bulan setelah ditetapkan.
Meski ditengah panasnya rotasi – mutasi jabatan yang semakin dekat, BKD justru konsentrasi merestrukturisasi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar sesuai dengan aturan yang berlaku.
“(soal rotasi mutasi) kita mah belum apa-apa. Lagi sibuk menyusun organisasinya (OPD) karena ada penyesuaian,” kata Asep Aang, Kamis (21/7).
Asep Aang menjanjikan, pihaknya akan melakukan kajian sekomprehensif mungkin dalam pemekaran OPD. Saat ini, pihaknya sedang mempelajari poin-poin dalam peraturan tersebut.
Dalam PP Nomor 18 Tahun 2016 Pasal 37, tertuang pembagian urusan pemerintahan tingkat kabupaten/kota ke dalam 32 dinas. 32 urusan itu adalah: pendidikan; kesehatan; pekerjaan umum dan penataan ruang; perumahan rakyat dan kawasan permukiman; ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat; sosial; tenaga kerja; pemberdayaan perempuan dan anak; pangan; pertanahan; lingkungan hidup; administrasi kependudukan dan pencatatan sipil; pemerdayaan masyarakat dan desa; pengendalian penduduk dan keluarga berencana; perhubungan; komunikasi dan informatika; koperasi, usaha kecil, dan menengah; penanaman modal; kepemudaan dan olahraga; statistik; persandian; kebudayaan; perpustakaan; kearsipan; kelautan dan perikanan; pariwisata; pertanian; perdagangan; kehutanan; energi dan sumber daya manusia; perindustrian; transmigrasi.
Jika melihat di Karawang, ada beberapa badan dan kantor yang mestinya menjadi dinas. Juga ada beberapa bidang dalam dinas yang dimekarkan menjadi dinas baru. Misalkan, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora), dalam aturan PP Nomor 18 Tahun 2016, dipisah menjadi Dinas Pendidikan, dan Dinas Pemuda dan Olahraga.
Begitupula dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans). Dipisah menjadi Dinas Ketenagakerjaan, dan Dinas Transmigrasi.
Bidang Pekerjaan Umum pada Dinas Cipta Karya, dan Bidang Penataan Ruang pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapeda) akan disatukan menjadi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
Pemadam Kebakaran yang ada di bawah Dinas Cipta Karya, akan bersatu dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menjadi Dinas Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.
Bidang Keluarga Berencana pada Badan Keluarga Berencana dan Perlindungan Perempuan (BKBPP) akan menjadi Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana. Sedangkan Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak pada BKBPP akan menjadi dinas baru.
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) akan dimekarkan menjadi dua dinas baru, yaitu Dinas Kebudayaan, dan Dinas Pariwisata.