KARAWANG,Spirit
Laporan seorang suami yang mengaku kehilangan komunikasi dengan istrinya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang, menemukan indikasi adanya dugaan perdagangan manusia (human trafficking) yang yang di lakukan oleh penyalur Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
Kepala Disnakertrans Kabupaten Karawang, H.A Suroto, mengungkapkan, pihaknya akan terus melakukan upaya hingga ke jalur hukum atas laporan seorang warga berisitial AS yang putus komunikasi dengan istrinya SK (korban) yang bekerja di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab.
Dikatakan Suroto, dirinya langsung melakukan penelusuran keberadaan korban termasuk melacak keberadaan agen penyalur TKI yang memberangkatkan istri AS tersebut. Alhasil, melalui serangkaian penelusuran, keberadaan korban akhirnya terungkap, dan diketahui berada di salah satu negara yang ada di Timur Tengah.
“Ada laporan dari keluarga korban, setelah mendapat laporan tersebut kami melakukan reaksi cepat menghubungi semua pihak yang berkepentingan. Setelah diketahui keberadaannya,” ungkap Suroto.
Suroto menjelaskan, dari hasil penelusuran adanya unsur permasalahan yang terdapat delik pidana didalamnya, karena ada dugaan unsur human trafficking yang dilakukan perusahaan penyalur Tenaga Kerja Indonesia ke Uni Emirat Arab tersebut.
“Saya melihat adanya delik pidana didalamnya. Dan saya percayakan pendampingan hukumnya kepada Tim Pembela Pekerja Muslim Indonesia (TPPMI),” katanya Kamis, (18/2).
Sebab, lanjut dia, dari pengakuan AS suami korban, sebelumnya SK diiming-imingi sejumlah uang untuk mau menjadi TKI ke luar negeri. Setelah di cek kesehatan istrinya diberikan uang dengan jumlah yang lebih kecil dari yang dijanjikan pihak sponsor AL selaku perantara korban dengan penyalur TKI, PT AI.
“Setelah istrinya berangkat ke Uni Emirat Arab, sang suami putus kontak. Setelah ada infomasi dari Disnakertrans AS langsung menghubungi istrinya ada di Abu Dhabi. Ternyata pengakuan istrinya disana sering disiksa majikannya,” kata Suroto.
Sementara, Hendra Supriatna, SH , yang ditunjuk pihak Disnakertrans sebagai kuasa hukum TPPMI, menuturkan, pihaknya telah membuat laporan dugaan pidana human trafficking ke Badan Resersere Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.
“Usaha kami sudah buat laporan ke Bareskrim Polri,” ungkap Hendra.
Selanjutnya, kata Hendra, kuasa hukum TPPMI akan membuat surat perkembangan hasil penyelidikan kepada Kepala Bareskrim di Mabes Polri. Sehingga pemanggilan terhadap saksi dan pihak terkait dalam hal ini oknum Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) yang diduga turut bermain dalam perkara ini.
Menurutnya, kasus ini merupakan kejahatan serius yang sudah mengakar di Kabupaten Karawang dan Jakarta. Ditambah, hasil penelusuran terhadap PT. AI , diketahui izinnya sudah dicabut oleh Kementerian Tenaga Kerja sejak 2014.
“Kami pun selaku tim kuasa hukum secara tegas meminta Bariskrim bertindak cepat. Sehingga pelaku bisa dilkakukan proses penangkapan. Dikhawatirkan melarikan diri. Ini kasus kejahatan serius yang mengakar. Sebab PT.AI nya pun sudah dicabut izinnya,” tandasnya. (dit)