Belasan Ribu Warga Cikampek belum Rekam KTP Elektronik

Rapat Minggon Kecamatan Cikampek di Aula Desa Cikampek Barat yang dihadiri oleh petugas Bidang Pendudukan Disdukcapil Karawang.

CIKAMPEK, Spirit

Rapat minggon Kecamatan Cikampek yang digelar di aula Desa Cikampek Barat, Camat dan seluruh kepala desa yang ada di Kecamatan Cikampek didesak oleh Petugas Bidang Kependudukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karawang. Pasalnya, sedikitnya 12.500 warga di Kecamatan Cikampek, masih belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-e) hingga akhir Agustus 2017.

“Hingga akhir Agustus 2017, ada sekitar 12.500 warga yang belum melakukan perekaman KTP elektronik,” papar petugas Bidang Pendudukan Disdukcapil, Lilis kepada Spirit Jawa Barat di Kantor Desa Cikampek Barat, Selasa (29/8).

Jumlah penduduk Kecamatan Cikampek yang wajib memiliki KTP-e di Kabupaten Karawang, sebanyak 112.780 orang dan wajib memiliki KTP-e.

“Dari 112.780 orang yang wajib memiliki KTP, sebanyak 100.280 warga yang telah melakukan perekaman KTP elektronik,” terang Lilis.

Dari jumlah tersebut, maka sebanyak 90 persen warga di daerah itu telah melakukan perekaman.

“Jadi, tersisa sepuluh persen lagi dari jumlah wajib memiliki KTP-e Kabupaten Karawang yang belum melakukan perekaman KTP elektronik,” ucapnya.

Sementara itu, Disdukcapil Karawang saat ini masih menunggu pengiriman blanko untuk pencetakan KTP elektronik. “Sambil menunggu blanko dari pemerintah pusat, kami terus melakukan perekaman. Kami juga lakukan perekaman ke sejumlah kecamatan,” tutur Lilis.

Perekaman KTP elektronik ke sejumlah kecamatan pelosok tersebut, diprioritaskan kepada warga lanjut usia dan warga berkebutuhan khusus.

“Perekaman KTP elektronik dengan cara jemput bola itu dilakukan Disdukcapil kepada sejumlah warga lansia, warga cacat serta yang tengah mengalami sakit. Sehingga tidak bisa melakukan perekaman ke ibu kota kabupaten dan sejumlah kecamatan,” tutur Lilis.

Dikatakan lebih jauh, dari jumlah yang wajib KTP-e, Desa Cikampek Barat memiliki warga sekitar 17.000 orang dan yang belum melakukan perekaman KTP-e sekitar 1.060 orang.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Desa Cikampek Barat, AA Nandang Heryanto pada waktu dan tempat sama.

“Sekitar 1060 belum melakukan perekaman KTP-e. Kedepannya pihak pemerintah desa (Pemdes) akan melakukan surat panggilan untuk segera melaksanakan perekaman KTP-e,” jelas Nandang.

Kades Nandang menambahkan, untuk bisa melaksanakan perekaman KTP-e, cukup membawa Kartu Keluarga (KK) yang terbaru untuk verifikasi dan validasi data.

“Untuk melakukan perekaman KTP-e, cukup membawa Kartu Keluarga terbaru saja,” pungkasnya menambahkan. (not)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *