Bawa 7 Gram Sabu, Pemancing Dijerat BNN

KARAWANG, Spirit – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karawang meringkus seorang mancing mania saat asik menarik ulur pancingan di sebuah kolam pemancingan di Dusun Kepuh, Kelurahan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat, Selasa (16/5) dinihari. Bukanya ikan yang didapat, pria berusia 29 tersebut malah harus berurusan dengan BNN lantaran kedapatan memiliki 7 gram sabu-sabu.

Tersangka , AL (29) warga Jatirasa Timur, Kelurahan Karangpawitan,Kecamatan Karawang Barat. Pemandu pancing yang biasa jaga di kolam pemancingan itu saat ini harus mendekam dalam penahanan pihak BNNK Karawang.

Kepala BNNK Karawang, AKBP M Julian mengatakan, tersangka sejak lama menjadi target incaran BNNK. Keberadaan dan aktivitas tersangka terus diawasi dalam sebulan terakhir, hingga akhirnya terpancing keluar sarangnya dan kemudian diringkus petugas.

“Kami tangkap saat tersangka saat mancing di kolam pancing daerah Kepuh,” kata Yulian, kepada wartawan, Selasa (17/5).

Barang bukti sabu yang diamankan, lanjut Yulian, ditemukan petugas dari balik saku tersangka dan beberapa tempat persembunyian di sekitar kolam pancing. Tersangka merecah 7 gram sabu menjadi beberapa paket kecil seharga Rp 400 ribu- 1,3 juta per paketnya.

“Ada 12 paket sabu yang kami sita dari tersangka dengan ukuran berbeda,” katanya.

Masih kata Yulian,kepada petugas tersangka mengaku mendapatkan sabu-sabu dari napi yang berada di Lapas Cirebon, berninisial DN. Dengan persentase 10 persen dari penjualan, tersangka nekat menjual sabu atas arahan DN dari dalam Lapas.

“DN ini yang mengendalikan peredaran sabu langsung dari dalam lapas Cirebon. Pengakuan AL, si DN ini tetangganya di Jatirasa yang ditangkap karena kasus narkoba,” ungkapnya.
Saat ini, tim BNNK Karawnag akan mengembangkan kasus dan akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk segera menuntaskan jaringan peredaran narkoba yang melibatkan seorang napi.
“Kami akan kembangkan dan usut tuntas kasus ini,” tandasnya.

Sementara, tersangka AL berdalih, dirinya baru pertama kali menjadi pengedar narkoba sabu-sabu.ia pun menuturkan, sabu didapatnya dari seseorang di terminal yang ada di Subang sekitar 2 Minggu yang lalu.

“Pengakuannya baru pertama kali, namun akan kami gali terus keterangan pelaku,” kata Yulian.

Atas temuan itu, petugas menjerat pelaku dengan pasal 112 ayat 2 junto 114 ayat 2 dengan ancaman maksimal kurungan penjara selama 20 tahun.(dit)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *