Bandar Sabu Karawang Ditangkap di Bekasi

KARAWANG, Spirit
Pria terduga bandar sabu-sabu asal Karawang diringkus tim Buser Narkoba Polsek Tambelang, Kabupaten Bekasi, Senin (20/3) sore. Selain pelaku, polisi pun menyita barangbukti satu paket sabu yang didapat dari tangan tersangka.

Informasi yang dihimpun, tersangka diketahui berinisial S (35), yang beralamat di Karawang. Kasubag Humas Polresta Metro Bekasi Kompol Kunto Bagus mengatakan awal penangkapan terhadap terduga bersumber dari informasi masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering digunakan sebagai tempat transaksi narkotika.

“Kemudian secara bersamaan ada seseorang yang memasuki Alfa Midi. Lelaki tersebut gelagatnya sangat mencurigakan dan akhirnya petugas Opsnal Polsek Tambelang langsung mendekati dan memeriksa pelaku dan diketahui menyimpan shabu yang disimpan di saku celana sebelah kanan,” katanya.

Kunto menjelaskan, informasi yang didapat petugasnya, pelaku kerap bertransaksi dengan pengguna narkoba di Kampung Balong Sambi. Dari informasi itu, petugas melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut. Di lokasi, petugas mendapati beberapa orang bertransaksi dengan pelaku. Melihat hal itu, petugas kemudian menyamar sebagai pembeli dan berhasil menghubungi pelaku.

”Awalnya pelaku curiga, dan sempat mengacuhkan petugas yang menyamar,” katanya. Tidak mau buruannya hilang, petugas lalu melihat pelaku masuk ke minimarket untuk menghilangkan jejaknya dari petugas.

Namun petugas yang sigap langsung membekuk pelaku. Saat ditangkap, pelaku sempat mengelak kepada petugas. Saat digeledah, petugas mendapati barang haram tersebut disaku celananya. Dari tangan pelaku, petugas menyita satu paket plastik bening sabu, 1 handpone yang digunakan pelaku untuk bertransaksi dengan pelangganya, dan 1 buah dompet warna cokelat. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 (1) subs 112 (1) jo Pasal 127 UU RI No 35/2009 tentang Narkotika yang mana disebutkan, barang siapa kedapatan memiliki, menyimpan, menguasai tanpa hak dan melawan hukum bakal dihukum penjara selama tujuh tahun.(ist)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *