Pengedar sabu-sabu jaringan Kebonwaru diringkus Polisi anti Narkoba Polres Karawang. Sebanyak 7 paket sabu-sabu seberat 3 gram diamankan.
“Pelaku Hanif Hudaya alias Ricky bin Misbah (27) warga Kampung Tanggul Irigasi, Keluarahan Adiarsa Barat, Kecamatan Karawang Timur,” kata Kasubag Humas Polres Karawang, AKP Marjani, Minggu (7/5).
Marjani mengatakan, selain 7 paket petugas juga menhyita satu buah timbangan digital yang digunakan untuk menakar cristal sabu, dan dua buah handphone yang diduga sebagai alat bertransaksi.
“Penangkapan tersangka Hanif berdasarkan informasi dari masyarakat, karena di daerahnya sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Mendapat informasi tersebut, kami lakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap tersangka di rumkah kontrakannya,” ungkapnya.
Hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapat narkoba berbentuk crystal itu dari temannya bernama Tommy (DPO) yang beralamat di Kebunwaru, Bandung. Menurut dia, memesan sabu dengan cara melalui handphone dan pengakuannya tersangka dengan Tommy belum pernah bertemu.
“Kami tidak mempercayai tersangka belum bertemu dengan pemasoknya. Maka saat ini masih dilakukan pengembangan guna ungkap jaringannya. Untuk penyidikan kini tersangka kita amankan di Rutan Mapolres Karawang,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kenai pasal 114 Ayat (1) subside pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba. Dengan ancaman empat tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar. (dit)