KARAWANG, Spirit – Aparat penegak hukum diminta periksa proyek peningkatan kapasitas/uprating dan optimalisasi IPA PDAM Cabang Telukjambe. Pasalnya, Badan pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Wilayah Jawa Barat merekomendasikan auidit khusus terhadap peoryek tersebut. Terlebih lagi, proyek tersebut masih menuai keluhan dari pelanggan yang mengindikasikan tidak dikerjakan sesuai dengan aturan teknisnya.
“Kami meminta aparat hukum tidak tutup mata. Kejaksaan harus melakukan pemeriksaan terhadap proyek tersebut,” ungkap Mulyadi, Rabu (25/5).
Mulyadi menduga proyek tersebut sejak awal sengaja dikondisikan agar tak tersentuh hukum. Pasalnya, meskipun banyak sorotan dan penilaian tak maksimalnya proyek tersebut, terkesan diabaikan. Padahal, hasil kajian rekomendasi BPKP, menurutnya sudah cukup jelas untuk ditindaklanjuti karena banyaknya aturan yang dilanggar. “Dugaan saya memang sudah dikondisikan, sehingga pada tutup mata. Tentunya, bukan mustahil, banyak pihak yang memang turut diuntungkan dari proyek tersebut,” imbuhnya.
Sebelumnya, BPKP Provinsi Jawa Barat dalam hasil kajiannya memang mendapati PDAM Tirta Tarum banyak melanggar aturan dalam proyek tersebut. Pelanggaran itu antara lain proyek tersebut tidak melalui proses studi kelayakan (feasibility studi), sehingga kegiatan itu terkesan dipaksakan sebagai satu-satunya pilihan.
Pelanggaran berikutnya adalah yang dilakukan Dirut PDAM Tirta Tarum, Yogie Patriana Alsyah yang memnetapkan kepala Sub Bagian Perencanaan, Jumali sebagai Panitia Pelaksana Kegiatan (PPK). Padahal, dalam Peraturan Direksi peraturan Direksi Nomor 690/PER.137A/2012, hanya diantara Direktur Umum dan Direktur Teknik yang mempunyai kewenangan menjadi PPK.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Organisasi Kaderisasi Kepemudaan (OKK) Angkatan Muda Indonesia Bersatu (AMIB), Iwan Sugriwa meminta Pemkab karawang segera merombak struktur manajemen PDAM Tirta Tarum. Mengingat, perpanjangan masa jabatan Yogie Patriana Alsyah sebagai Dirut terhitung telah habis.
“Aapalgi jajaran direksinya juga sudah tidak harmonis. Tentunya, pemkab harus lebih jeli melihat ini. Jangan sampai, uang rakyat dikelola oleh manjemen yang selalu “bertengkar”,” katanya.
Iwan pun menegaskan, masa perpanjangan jabatan Dirut yang telah habis berimplikasi terhadap produk kebijakan yang dikeluarkan. Sehingga, dikemudian hari akan berpotensi menjadi ihwal yang buruk. “Maasa perpanjangan kan sangat jelas waktunya, sehingga apabila muncul kebijakan di saat sudah diluar masa jabatan, logikanya pasti batal demi hukum. Sama aja, gak punya jabatan koq bikin kebijakan,” imbuh Iwan (top)