KARAWANG, Spirit
Dinas Pertanian Perkebunan Kehutanan dan Peternakan Kabupaten Karawang, menyatakan pada dasarnya alih fungsi lahan pertanian ke nonpertanian dibolehkan, jika sesuai dengan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW).
Kepala Dinas Pertanian Perkebunan Kehutanan dan Peternakan Karawang Kadarisman, Rabu (13/1), mengatakan, alih fungsi lahan pertanian ke nonpertanian harus terpenuhi terlebih dahulu izin lokasinya dari Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) serta izin lahan kering dari Badan pertanahan Nasional (BPN) setempat.
“Jadi sebenarnya alih fungsi lahan pertanian ke nonpertanian juga harus sesuai Perda Rencana Tata Ruang Wilayah),” katanya ketika dihubungi.
Ia menyatakan, pemerintah daerah perlu bekerja keras untuk mempertahankan lahan pertanian dari alih fungsi lahan. Sebab alih fungsi lahan pertanian ke nonpertanian itu bisa mengancam ketahanan pangan.
Menurut dia, selama ini lahan pertanian di Karawang terus “diburu” untuk dijadikan pemukiman atau perumahan serta industri. Karena itu, peraturan tata ruang harus dikonsep secara matang agar julukan Karawang sebagai lumbung padi tidak hilang.
Catatan Dinas Pertanian Perkebunan Kehutanan dan Peternakan setempat, laju alih fungsi lahan pertanian ke nonpertanian di Karawang mencapai 150 hektare per tahun.
Selama ini, Pemkab Karawang hanya menjaga alih fungsi lahan pertanian melalui Peraturan Daerah tentang RTRW. Sedangkan Peraturan Daerah tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, itu belum dimiliki daerah lumbung padi tersebut.
Sementara dalam ketentuannya, pemerintah pusat telah melindungi lahan pertanian dari alih fungsi melalui Undang Undang Nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Feru Lantara. (ant)