RS Dewi Sri Tantang Pemkab Robohkan Gedung
KARAWANG, Spirit
Direktur Utama Rumah Sakit (RS) Dewi Sri, Roma mengakui beberapa bangunan di RS Dewi Sri belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Hal ini dikatakannya saat diwawancarai Spirit Jawa Barat di kantornya, Rabu (29/3).
“Gudang tempat menyimpan genset memang belum ada Izinnya,” ujarnya.
Lebih lanjut Roma mengklaim untuk bangunan baru yang tengah dibangun tersebut sudah ada izinnya.
“Kalau untuk bangunan baru tepatnya lantai 3, 4 dan 5 itu sudah punya izinnya koq,” terangnya.
Namun anehnya, saat diminta untuk menunjukkan bukti izin tertulis dari apa yang ia nyatakan, ia tak bisa memperlihatkan bukti berbentuk berkas yang dimaksud.
“Izinnya ada, kalau mau kroscek silahkan tanyakan pada dinas terkait,” jelasnya.
Sedangkan untuk bangunan gudang yang belum berizin, Roma mempersilahkan Pemkab Karawang untuk mengambil tindakan sesuai aturan dan ketentuan aturan yang berlaku.
“Kalau untuk soal gudang yang belum ada izinnya, dan itu memang sudah tidak bisa dibenahi kami persilahkan kepada pemerintah untuk menindaklanjutinya.Kalau memang harus dirobohkan ya silahkan saja,” katanya.
Sebelum mengakhiri perkataannya, Roma sempat mengeluhkan sulitnya menempuh perizinan bangunan gudang tersebut.
” Memang untuk izin gudang sudah sempat kami ajukan, namun entah kenapa izin yang kami ajukan ditolak,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Wakil Ketua Angkatan Muda Indoneaia Bersatu (AMIB) Karawang Komarudin mengaku mempunyai bukti-bukti melalui investigasinya, tak ditemukan izin untuk bangunan gedung baru RS Dewi Sri yangterdiri pembangunan gudang, penambahan lantai dan pos.
“Kami telah punya data baik tertulis maupun informasi yang akurat yang memberatkan dugaan kami bahwa bangunan tersebut belum mempunyai IMB,” ungkapnya.
Padahal, terkait keharusan setiap bangunan yang didirikan di Kabupaten Karawang harus mempunyai IMB sesuai dengan peraturan yang ada di Kabupaten Karawang.
“Terlait IMB di Karawang ada peraturan daerah (Perda) yaitu perda nomor 8 tahun 2016 tentang gedung bangunan, dimana dalam salah satu pasalnya menegaskan setiap bangunan yang didirikan di Karawang harus mempunyai IMB, dan setelah IMB telah diterbitkan diikuti oleh sertifikat layik fungsi bangunan yanh tertuang dalam Perda nomor 12 tahun 2013,” jelasnya.
Jika suatu bangunan tak mempunyai IMB ditambahkannya, sesuai perda nomor 8 tahun 2016 tersebut harus dirobohkan sebagai bentuk punishment.
“Atas dasar di atas kami menduga bahwa bangunan tersebut tak berizin. kendati demikan perlu adanya tindak lanjut dari dinas terkait untuk memastikan dugaan kami, dan ketika apa yang menjadi dugaan kami itu benar adanya, kami harap pihak berwajib menindak tegas sesuai aturan yang ada,” pungkasnya. (bal)
