Akibat Perubahan Kewenangan Pembangunan, 17 SMA/SMK Terbengkalai

PURWAKARTA, Spirit – Pembangunan 17 SMA/SMK di Kabupaten Purwakarta terbengkalai akibat adanya perubahan Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang di antara poinnya mengubah kewenangan sekolah. Salah satu poinnya mengubah status kewenangan SMA/sederajat, yang tadinya berada dalam domain kewenangan kabupaten menjadi kewenangan provinsi.

“Pembangunannya terhambat selama dua tahun terakhir ini, dampak perubahan undang undang yang mengatur kewenangan atas pengelolaan sekolah,” kata Bupati setempat Dedi Mulyadi, di Purwakarta, belum lama ini.
Salah satu poin perubahan Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah adalah mengubah status kewenangan SMA/sederajat, yang tadinya berada dalam domain kewenangan kabupaten menjadi kewenangan provinsi. Namun setelah dilakukan Judicial Review yang dilakukan beberapa pihak ke Mahkamah Konstitusi, akhirnya mencabut kewenangan provinsi tersebut dan mengembalikan kewenangannya ke kabupaten.

Bupati mengatakan, seharusnya setiap keputusan elit bangsa ini didasarkan pada logika publik. Terkait perpindahan kewenangan pengelolaan SMA/SMK sederajat itu misalnya, berdampak terhadap program pembangunan sekolah-sekolah. Ia menilai, perubahan aturan yang terjadi di tingkat pusat ini sama sekali tidak berpihak pada logika publik, karena menjadikan aneka program pendidikan di daerah menjadi terbengkalai.

Di Purwakarta contohnya, akibat ubah-mengubah peraturan perundang-undangan, program pembangunan 17 SMA/SMK di Purwakarta menjadi terbengkalai. “Itu semua terkait dengan masalah aset. Kami kan bingung mengklasifikasi kalau terus diubah dasar hukumnya. Jadilah terbengkalai program pembangunan sekolah,” katanya.

Ia mengungkapkan, kemandegan dalam membangun infrastruktur pendidikan ini terkait kebingungan pihak sekolah dalam mengajukan anggaran. Perubahan radikal dalam rentan waktu singkat ini menjadikan sekolah tidak memperoleh anggaran, baik dari Pemkab maupun Pemprov.

“Pada akhirnya kasihan pihak sekolah. Mau mengajukan anggaran ke Pemkab tidak bisa karena diambil alih provinsi. Lah sekarang mengajukan anggaran ke provinsi sudah tidak bisa karena dikembalikan lagi ke kabupaten. Kami di kabupaten juga bingung, karena pagu anggaran sudah berjalan,” uajr dia.

Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga kabupaten Purwakarta, Purwanto, mengakui adanya imbas perubahan peraturan yang membuat program pendidikan menjadi terhambat. “Program di dinas kami terhambat karena imbas perubahan peraturan ini selama dua tahun terakhir, boarding school yang kami canangkan bersama Balai Latihan Kerja Purwakarta pun terbengkalai. Padahal ini bagus untuk menyiapkan kaum muda dalam menyongsong era industrialisasi.”

Meski demikian, pihaknya menyambut baik pemindahan kembali kewenangan pengelolaan SMA/SMK ke pemerintah kabupaten. “Tidak apa-apa, kami siap menerima apapun keputusannya. Kami akan konsentrasi untuk menuntaskan program wajib belajar 12 tahun dan pengembangan infrastruktur pendidikan di Purwakarta,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *