Ada Mafia dalam Carut Marut Dunia Pendidikan di Karawang

SMAN 1 Rengasdengklok

CARUT-MARUT dunia pendidikan di Kabupaten Karawang sudah menjadi penyakit menular yang sangat sulit untuk diberantas.

Setiap tahunnya ada saja persoalan dan masalah yang dihadapi oleh dunia pendidikan di Kabupaten Karawang ini, mulai dari pungutan sekolah, ijazah yang ditahan pihak sekolah, sampai pada masalah yang sangat klasik yaitu masih adanya anak-anak yang tidak bisa melanjutkan pendidikan ke tingkat yang lebih tinggi karena terganjal biaya sekolah.

Adalah pemerintah yang sudah berupaya untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan semua proses yang berlangsung di sekolah dengan telah dibentuknya Komite Sekolah berdasarkan SK Mendiknas No.044/U/2002 yang berperan sebagai pemberi pertimbangan (advisory agency), pendukung (supporting agency), dan pemberi kontrol (controlling agency) di satuan pendidikan.

Transparan, akuntabel, demokratis dan diteruskan dengan Penetapan pembentukan Komite Sekolah oleh kepala satuan pendidikan adalah acuan atau aturan yang sangat jelas dalam mekanisme pemilihan pengurus dan anggota komite sekolah yang telah dituangkan dalam permendikbud nomor 75 tahun 2016 dan telah direvitalisasi tahun 2017.

Dimana anggota Komite Sekolah adalah unsur masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, serta wali murid. Sedangkan Komite Sekolah adalah lembaga non profit dan non politis yang bertanggung jawab terhadap Peningkatan kualiatas proses dan hasil pendidikan.

Seiring perkembangannya Komite Sekolah sepertinya belum menunjukkan fungsi dan perannya. Malahan kebijakan-kebijakan yang diambil oleh Komite Sekolah berbanding terbalik dengan tujuan awal sebagai lembaga non Profit dan Non Politis, dengan ditemukannya banyak pelanggaran terhadap permendikbud nomor 75 tahun 2016 dengan terindikasinya anggota DPRD kabupaten Karawang, aparat-aparat pemerintahan Desa yang menjadi komite sekolah, sampai dengan seseorang yang menduduki jabatan komite sekolah sekaligus di beberapa satuan pendidikan yang ada di kabupaten karawang ini dengan tujuan meraup keuntungan.

Seperti yang telah diberitakan Spirit Jawa Barat beberapa waktu lalu, keberadaan H. Ato Furtoni yang diketahui merangkap jabatan sebagai komite sekolah dibeberapa satuan pendidikan sekaligus mendapat tanggapan dari pihak terkait salah satunya datang dari Kepala Dinas Pendidikan, pemuda dan Olahraga (Kadisdikpora) Kabupaten Karawang, H. Dadan Sugardan.

H. Dadan Sugardan, yang sebelumnya di isukan ada kedekatan dengan Ato Furtoni berkilah bahwa kewenangan SMA dan SMK saat ini sudah beralih dari Kabupaten ke Provinsi, jadi ia merasa tidak berwenang lagi terhadap masalah yang terkait dengan SMA dan SMK.

“Saya ngga bisa komen masalah ini, karena SMA dan SMK sudah menjadi kewenangan Provinsi,” kilahnya.

Ia juga menjelaskan kepada Spirit Jawa Barat terkait kedekatan dirinya dengan Ato Furtoni itu tidak ada atau hanya isu, dan dirinya juga mengaku mengenal Ato Furtoni itu hanya sebagai orang yang sering memasok material kebutuhan sekolah-sekolah.

“Dan yang saya tau Ato Furtoni itu orang yang suka masok material Kebutuhan sekolah-sekolah,” tegasnya.

Diwaktu yang berbeda seperti enggan berbicara dan takut salah bicara Leli Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) SMAN 1 Rengasdengklok saat dijumpai Spirit Jawa Barat, memberitahukan bahwa saat itu dirinya mewakili Kepala sekolah yang sedang sibuk dan tidak dapat menemui Spirit Jawa Barat yang datang ke sekolah dengan tujuan bertanya tentang alasan dan pertimbangan terkait penetapan Ato Furtoni sebagai komite sekolah.

“Saya mewakili kepala sekolah yang sedang ada kesibukan, atau saya telepon aja ya ketua komitenya,” ucapnya.

Disaat yang berbeda melalui telepon selular Ato Furtoni berkilah bahwa dirinya menjadi komite sekolah hanya di SMAN 1 Rengasdengklok, dan telah mengundurkan diri dari keanggotaan komite di SMKN 1 Rengasdengklok pasca kisruh lahan parkir di sekolah tersebut.

“Kan saya udah mengundurkan diri dari komite sekolah di SMKN 1 Rengasdengklok,” gumamnya.

Masih melalui telepon Ato Furtoni pun mencoba mengingkari bahwa dirinya juga menjabat ketua komite di SMKN 1 Jayakerta, bagai dua sisi mata uang logam, tak bisa dipisahkan namun tak sama, pernyataan Ato Furtoni tentang posisinya di SMKN 1 Jayakerta dengan pernyataan Asep Rahmat Kahfi Kepala sekolah SMKN 1 Jayakerta yang diwawancarai Spirit Jawa Barat beberapa waktu lalu, yang menjelaskan bahwa Ato Furtoni adalah ketua komite di SMKN 1 Jayakerta.

“Saya sendiri sampai saat ini belum bertemu dengan ketua komite sekolah, untuk lebih jelas tentang iuran biaya pendidikan bisa tanya langsung ke pak haji Ato selaku ketua komite sekolah,”jelas asep.

Selanjutnya ia menjawab pertanyaan Spirit Jawa barat, mengenai dipilihnya Ato Furtoni menjadi Ketua komite sekolah. Kata Asep, Ato dapat membantu sekolah apabila ada kesulitan dalam keuangan terkait operasional pendidilan atau apabila honor guru belum cair, seperti yang terjadi saat ini.

“Contoh saat ini, honor guru belum cair selama 3 bulan, saya sebagai kepala sekolah baru disini mau cari pinjaman kesiapa ?, Kalau bukan ke haji Ato,” ujar asep.(Spirit Jawa Barat/Iskandar Z)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *