PURWAKARTA, Spirit
ER alias Ayah (43) seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) yang menjabat sebagai Staff Bidang Umum BPJS Tenaga Kerja (TK) Kabupaten Karawang, diringkuk Sat Res Narkoba Polres Purwakarta. Pasalnya, ER tengah kedapatan berpesta narkoba jenis sabu-sabu bersama ketiga teman lainnya disebuah kamar hotel Sari Alam Wates, Darangdan, Purwakarta.
Dari pengakuan ER alias Ayah, dirinya menjadi pengguna aktif narkoba jenis sabu-sabu pasca kecelakaan lalu lintas yang menimpa dirinya hingga kedua kakinya tak berfungai normal alias berkebutuhan khusus.
“Saya pakai narkoba dari tahun 2014 setelah musibah yang menimpa kedua kaki saya,” aku ER alias Ayah dihadapan awak media saat Sat Res Narkoba Polres Purwakarta menggelar press release pengungkapan kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu yang dimiliki ER bersama ketiga temannnya.
Diakuinya juga, ia kerap menggunakan narkoba akibat depresi tiada henti karena kondisi kakinya yang sudah tak normal seperti sedia kala.
Pada penangkapan terhadapnya juga, ia mengaku tengah izin untuk berobat kakinya terhadap atasannya di Bidang Umum BPJS TK Karawang.
“Ya hampir setiap hari pakai narkoba. Kaki saya sering merasakan sakit, saya gunakan narkoba untuk menghilangkan rasa sakit di kaki saya saja. Sebab, sampai terakhir saya ditangkap, saya harus bulak-balik untuk berobat kaki saya. Waktu ditangkap saya lagi izin untuk tidak masuk kerja ke perusahaan saya (BPJS TK, red),” ungkapnya.
ER asal warga Kampung Simpang Rt 001 Rw 003 Desa Salem Kecamatan Pondok Salam, Kabupaten Purwakarta. ER yang sebelumnya juga mengaku pernah bertugas di BPJS TK Purwakarta sebelum dirinya di mutasi ke BPJS TK Karawang.
“Saya membelinya dari teman saya yang ikut ketangkap juga. Barang haram yang ada di saya hanya ada dua paket sabu-sabu seberat dua gram dengan harga yang saya beli sepaketnya Rp 1.3juta dari ZA,” jelasnya.
ER alias Ayah yang ditangkap bersama ketiga temannya yang berinisial YSM (32), ZA alias Ute (33) dan seorang teman wanita ibu rumah tangga (IRT) berinisial EW yang keempatnya merupakan warga Purwakarta.
Akibatnya, ER selain terancam dipecat sebagai PNS di Staff Bidang Umum BPJS TK Karawang, ia bersama ketiganya juga terancam kurungan penjara maksimal 15 tahun karena memiliki, mengedarkan, memakai atau menggunakan narkotika sesuai dengan pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 KUHPidana UU RI nomor 35 tahun 2009. (not)
