Kades Hegarmanah Diduga Rugikan Keuangan Negara

Ilustrasi

BEKASI, Spirit

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK RI perwakilan Provinsi Jawa Barat terhadap APBD Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2016 diketahui terdapat temuan terkait Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) yang belum terealisasi dari tahun 2012 lalu. Hal itu, tentunya bisa menjadi pr3eseden buruk karena berpotensi untuk tidak dikembalikan alis dibayar. Hal tersebut dikatakan Ketua DPC LSM Duta Corruption Watch Ngawi, Soni di Bekasi, Selasa (29/8).

“TPTGR Pemda kabupaten Bekasi dari tahun 2012 sampai sekarang berpotensi tidak dibayarkan”, kata Soni.

Soni menjabarkan, salah satu diantaranya TPTGR yang berpotensi tidak dibayarkan adalah kasus hilangnya kendaraan dinas roda empat dengan penanggungjawab Mamad Rifa’i, Kepala Desa Hegarmanah Kecamatan Cikarang timur Kabupaten Bekasi.

TPTGR yang sudah ditetapkan dari tahun 2012 sampai sekarang belum ada angsuran satu rupiah pun dari yang bersangkutan. Ironisnya, kata Sony, persoalan tersebut terkesan dibiarkan inspektorat dan bagian aset Pemkab Bekasi.

“Seharusnya pihak inspektorat dan bidang aset bersikap tegas kepada para penanggungjawab TPTGR dimaksud,” tandas Soni.

Sementara itu, Mamad Rifa’i memilih tidak berkomentar ketika dikonfirmasi lewat telpon selulernya. (bhy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *