KARAWANG, Spirit
Ketua Tanfidziyah Pengurus Cabang (PC) Nahdatul Ulama (NU) Kabupaten Karawang, Ahmad Ruhiyat Hasby menolak diterapkannya sitem belajar Full Day School (FDS). Peraturan Mentri dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 tahun 2017 tentang hari sekolah, sebagai dasar yuridis sistem belajar FDS, dianggap tak sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2011 tentang Wajib Belajar Diniyah, Awaliyah dan Taman Pendidikan Al- Qur’an (MDA/DTA) di Kabupaten Karawang. Hal ini ia katakan usai digelarnya rapat bersama pengurus PCNU di kantornya, Jumat (11/8).
“Kami PCNU Karawang menolak dengan keras diterapkannya sistem belajar full day school di Kabupaten Karawang,” ujar Kang Uyan sapaan akrab Ahmad Ruhiyat Hasby.
Selain dianggap bertentangan dengan Perda tentang DTA di Kabupaten Karawang, menurutnya, juga akan mematikan keberadaan MDA/DTA serta akan berdampak pada maraknya kenakalan remaja yang didominasi remaja SMP dan SMA.
“Kamipun belum menerima salinan Peraturan Presiden (Pepres) kemudian dari peraturan menterinya kaitan dengan itu. Selain itu dengan 2 hari libur yang diterapkan akan berdampak pada meningkatnya kenakalan remaja yang memang dilakukan mayoritas oleh anak SMP dan SMA,” jelasnya.
Lebih lanjut Kang Uyan mengungkapkan dampak yang paling berpengaruh diterapkannya sistem belajar FDS di Karawang tentunya sangat dirasakan oleh pengelola madrasah, terutama madrasah yang mengelola DTA setingkat SMP dan SMA yang di sekolahnya masih ada pengajian.
“Banyak sekali keluhan dari rekan-rekan MWC atau ranting dari NU yang notabene mengelola DTA di desanya masing-masing. Ternyata banyak sekali terutama anak SMP yang di sore harinya masih ada pengajian dan dari adanya sistem tersebut berdampak pada terganggunya pengajian yang biasa mereka lakukan pada sore harinya,” katanya.
Masih kata kang Uyan, langkah yang akan dilakukan PC NU kabupaten Karawang dalam menindaklanjuti penolakannya tersebut, akan segera melayangkan surat audiensi kepada pemerintah Kabupaten Karawang.
“PCNU akan segera melayangkan surat audiensi kepada Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora), lalu ke komisi D DPRD dan Bupati untuk menindaklanjuti sikap penolakan diterapkannya sistem belajar FDS tersebut,” ungkapnya
Ditambahkannya kakak kandung Wakil Bupati Karawang, Ahmad Zamkhsyari, pihaknya akan menggandeng dan melakukan komunikasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) Karawang. Pasalnya, karena hal itu juga ranah Kemenag, kaitan dengan penerapan Perda DTA yang dianggapnya belum diterapkan secara maksimal di Kabupaten Karawang.
Tak jauh berbeda dikatakan anggota DPRD setempat, Endang Sodikin saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, mengatakan ketidaksepakatannya dengan diterapkannya sistem FDS. Karena pada dasarnya sistem ini bertentangan dengan Peraturan daerah yang ada di Kabupaten Karawang.
“Jauh-jauh hari saya sudah tegaskan penolakan terhadap sistem FDS tersebut karena di Kabupaten Karawang ada peraturan daerah yakni Perda nomor 7 tahun 2011 tentang DTATKQ yang sudah ditegaskan dalam Peraturan Bupati (Perbup) nomor 9 tahun 2013 tentang DTATKQ. Dan ini tentunya bertentangan dengan sistem FDS tersebut,” singkatnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karawang Dadan Sugardan, saat di konfirmasi melalui telepon menjelaskan kaitan penerapan sistem Full Day School di Kabupaten Karawang saat ini msih dalam tahap percobaan dan pada prinsipnya penerapanyapun tidak diharuskan.
“Saat ini sistem FDS di Karawang masih dalam tahap percobaan. Karena sistem FDS ini harus ditopang dengan sarana dan prasarana yang lengkap. Jika sekolah yang memang sudah siap ya silahkan untuk menerapkan sistem ini, namun jika sekolah yang belum siap yang jangan memaksakan,” pungkasnya. (bal)
