BEKASI, Spirit
Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Desa Sukamurni Kecamatan Sukakarya Kabupaten Bekasi, Siman, telah menggelapkan dana PKH untuk masyarakat.
Parahnya, masarakat penerima dana PKH gelombang II tersebut dikibuli oleh Siman. Warga sejumlah 265 KK (kepala keluarga) yang masing-masing berhak menerima bantuan Rp 500 ribu sampai saat masih gigit jari.
Dugaan kuat, Siman mencairkan sendiri dana PKH tersebut dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi.
“Bisa terjadi seperti itu karena setiap pencairan, pihak pendamping,selalu mengumpulkan buku rekening dan ATM penerima dengan alasan untuk dicairkan secara kolektif. Tapi kenyataanya sampai saat ini kami tidak pernah menerima dan hanya ATM saja yang dikembalikan. Waktu ATM kami cek, saldo sudah kosong tidak ada uang. Dan sampai saat ini Pak Siman tidak pernah datang untuk bertanggungjawab, malah kabur,” ujar Cici, salah seorang warga penerima dana PKH.
Ditambahkannya , Siman pun telah melakukan banyak pungutan liar. Ia membuat 27 kelompok baru yang masing-masing kelompok berjumlah 20 anggota. Saat mendaftar, mereka dikenai biaya pendaftaran sebesar Rp 80 ribu tiap anggota.
“Masyarakat yang didata baru oleh masing-masing ketua kelompok dengan arahan Siman, semua sudah mengeluarkan uang sebesar Rp 80 ribu, dengan diiming-imingi akan dapat bantuan dana PKH. Uang itu masih ditambah lagi biaya poto Rp 20ribu, biaya tabungan 50ribu. Dengan total keseluruhan Rp150 ribu,” jelasnya.
Sementara itu, pihak Koordinator Pendamping Program PKH Kecamatan Sukakarya, Ahmad Subagya mengaku telah melakukan pemanggilan kepada Siman pada tanggal 19 Juli 2017 dengan disaksikan Camat Sukakarya dan para pendamping program PKH desa se Kecamatan Sukakarya.
Dalam pertemuan tersebut telah terjadinya kesepakatan dan perjanjian di atas materai. Siman mengakui perbuatannya dan berjanji akan mengembalikan dana yang digelapkan tersebut dalam jangka waktu paling lambat 23 Juli 2017.
“Saya bersalah uang penerima dana PKH saya gunakan untuk kepentingan pribadi tapi saya bertanggungjawab akan saya kembalikan pada tanggal 23 Juli 2017, dan saya akan mengundurkan diri menjadi pendamping program PKH,” ujarnya.
Alih-alih dikembalikan, nyatanya sampai saat ini Siman pun lepas tanggungjawab dan telah melanggar kesepakatan yang ditandatanganinya diatas materai dan disaksikan oleh camat dan para pendamping PKH. “Siman kabur Bang, sampai saat ini belum ditemukan di mana keberadaannya,” jelas Ahmad Subagya.
Sementara itu, seorang tokoh masyarakat setempat, Rahmat meminta pemerintah harus bertanggungjawab dalam permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat dan harus mengembalikan hak-hak masyarakat yang sudah ditipu oleh pihak pendamping.PKH.
“Dinas Sosial pura-pura tutup mata, seperti tak becus kerja sampai sejauh ini permasalahan penipuan masyarakat yang dilakukan oleh pendamping PKH belum juga selesai,” jelas Rahmat. (bhy)