Kasus Meninggalnya Bobotoh Ricko Andrean, Tersangka dari Karawang Dijerat UU ITE

BANDUNG, Spirit
Satreskirm Polrestabes Bandung berhasil menangkap pelaku penganiayaan Ricko Andrean (22) bobotoh Persib yang meninggal dunia beberapa waktu lalu. Selain mengamankan dan menangkap salah satu pengeroyokan, pihaknya pun mengamankan 4 pelaku yang mengumbar kebencian terkait kematian Ricko. Keempat pelaku yaitu A, G, E, dan S. Mereka dibekuk polisi karena terbukti, memposting berbagai ujaran kebencian.

“Para pelaku ini berhasil kita identifikasi melalui video-video yang beredar, postingan-postingan di medsos, serta hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi,” jelasnya.

Dituturkan Hendro, sesaat setelah kejadian meninggalnya Ricko, polisi terus bergerak cepat untuk melakukan pengungkapan.

“Satu sepatu yang digunakan pelaku saat menendang korban, baju yang digunakan saat kejadian dan topi pelaku yang kita amankan sebagai barang bukti,” tutur Hendro.

Untuk motif sendiri, Hendro mengatakan pelaku tidak menyukai supporter pendukung Persija Jakarta, Jakmania. “Hasil pemeriksaan, pelaku ini terprovokasi dan spontan melakukan penganiayaan terhadap korban. Mereka (korban dan pelaku) juga tidak saling mengenal,” ‎katanya.

“Mereka kita amankan dari berbagai wilayah, diantaranya Karawang, Sukabumi, dan Ciamis. Mereka memposting ujaran kebencian. Motifnya, ada rasa kesal dan juga kepuasan atas yang diungkapkan oleh para pelaku, namun isi ungkapannya (di medsos) berunsur ujaran kebencian itu yang kita kenakan,” kata Hendro.

Saat ini, Hendro mengungkapkan pihaknya masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap pelaku pengiayaan lainnya. Selain itu dirinya pun telah melakukan penerbitan DPO, yang akan segera di rilis terkait pelaku penganiayaan lainnya‎.

GR pelaku yang melanggar UU ITE terkait ujaran kebencian itu, dirinya menuturkan, postingan ujaran kebencian tersebut, karena didasari rasa sakit hari terhadap The Jak.

GR melalui akun medsos facebooknya, menuliskan “Aing can puaslah nyiksa the jack anjing tai can modar jelema na mah, wawanian datang ka GBLA sarua weh jeung merekeun nyawa, hakan tah akibatna sakarat siah, bersemangat,(Saya belum puas siksa The jack, kalau belum mati orangnya. Beraninya datang ke GBLA sama aja ngasih nyawa, makan tuh akibatnya sekarat kamu).

Kepada wartawan ia menuturkan, postingannya tersebut tidak bermaksud untuk menghina bobotoh ataupun Jakmania. Namun ia memposting begitu dikarenakan rasa dendam.

“Saya posting karena kesal sama Jakmania. Karena Jakmania pernah bakar motor teman saya waktu Persib juara‎,” terang warga Kabupaten Karawang ini.

Akibat perbuatannya, kelimanya pun harus mendekam di balik jeruji besi ruang tahanan Satreskrim Polrestabes Bandung. Untuk WFR polisi kenakan pasal 170 ayat 2 ke-3e KHUPidana dengan ancaman pidana diatas lima tahun penjara.

Sementara untuk para pelaku pelanggar UU ITE, polisi kenakan pasal 45 A ayat (2) UU no 19 tahun 2016 atas perubahan UU no 11 tahun 2008 tentang ITE, dengan hukamn penjara selama-lamanya enam tahun. (ark/galamedia)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *