Program Reforma Agraria PHBM

Waspadai Akuisisi Lahan oleh Sewu Holding Company

KARAWANG, Spirit

Sekjen LSM  KOMPAK Reformasi Pancajihadi AL Panji  menduga  rapat yang mem bahas Program Reforma Agraria Pengeloalaan Hutan Bersama Masyarakat yang dihadiri menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN (ATR/BPN), Sofyan Djalil Serta Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) di Aula Pemda Karawang, Jumat 28/7 ada motif tersembunyi dari salh seorang konglomerat.

Menurut hasil investigasi yang dilakukannya, rapat tersebut merupakan akal-akalan perusahaan Sewu Holding Company  milik  Go Soei Kie alias Dasuki Angkosubroto  yang pada akhirnya berpotensi terjadinya  land acquisition atau penguasaan tanah yang melibatkan empat kecamatan dan tujuh desa seluas 5009 Ha lebih untuk kepentingan bisnisnya.

“Gunung Sewu holding company memiliki anak perusahaan PT Great Giant Pineapple (GPP), yakni perusahaan ini telah berhasil menanam buah nanas di Lampung Ribuan Hektar,” kata Pancajihadi Al Panji, Minggu (30/7).

Keberhasilan PT. GGP ini akan diterapkan di Karawang dengan memperalat Pemerintah Pusat dan Daerah.  Secara legalitas, kata Pancajihadi, konsep great giant food yang akan diterapkan nantinya di kawasan Karawang Selatan akan berbenturan dengan peraturan dan perundangan yang berlaku.Pasalnya, kawasan tersebut adalah kawasan hutan. Jika dipaksakan artinya hutan itu harus terlebih dahulu di-land clearing dan diganti dengan tanaman seperti hortikultura yang sejalan dengan core business Gunung Sewu yaitu buah impor seperti nanas dan pisang.

“Tidak masuk akal jika menggunakan sistem tumpang sari, dimana ada pohon keras/ besar terus di bawahnya ada tanaman holtikultura. Konsep GGF ini tentu menggunakan teknologi modern perkebunan  yang tentunya penyerapan tenaga kerja bakal minim,” tandas Panji.

Ia pun mempertanyakan keterlibatan LMDH. Dimana, kata Panji, nantinya  LMDH katanya bakal dikaryakan dengan perusahaan tersebut.Menurutnya, LMDH adalah masyarakat yang memberdayakan dan memanfaatkan  hutan, sebagaimana UU nomor 41 Tahun 1999, yang telah dirubah menjadi UU nomor 19 Tahun 2004 tentang Kehutanan.Tentunya, lanjut Panji, seandainya program ini terealisasi maka hutannya bakal  terkonversi menjadi perkebunan dan bukan lagi LMDH namun sebagai kuli perusahaan perkebunan tersebut.”Saya yakin anggota LMDH akan menjadi kuli perkebunan. Walaupun mereka memiliki hak garap selama 35 tahun kalau dasar hukumnya hanya SK menteri atau perhutani. Maka sewaktu-waktu bisa dicabut dan secara de facto nantinya perusahaanlah yang menanam dengan peralatan modern tanah tersebut,” terang Panji lagi.

Panji menegaskan, walaupun hal itu dilakukan perusahaan dengan sistem sewa, tetap saja akan merugikan LMDH karena tidak memiliki daya tawar yang tinggi. Dan bukan mustahil secara diam Gunung Sewu Holding Company akan mengajukan status kepemilikan yang 5009 ha menjadi HGU atau HGB.

 

Belum lagi kata dia, dari sisi tata ruang, kawasan tersebut  adalah kawasan hutan.Sehingga, jikalau akan dikonversi menjadi tanaman holtikultura maka regulasinya harus dirubah dulu yakni Perda No. 2 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Karawang Tahun 2011-2031.

“Saya skeptis atau menyangsikan Gunung Sewu Holding Compani akan berhasil menerapkan rencana menanam tanaman holtikultura di kawasan tersrbut karena kawasan tesebut dulunya adalah kawasan perkebunan yang gagal saat di kelola oleh perusahaan NV.Maatschappij Tot Exploitate der Tegalwaroe Landen Krawang seluas 50.000 Ha pada jaman Hindia Belanda. Dan bukan tidak mungkin bila Gunung Sewu Holding Company bila menemui kegagalan akan merubah bisnisnya menjadi kawasan industri karena walaupun bagaimana perusahaan tersebut memiliki anak perusahaan bidang properti selain perkebunan dan asuransi,” ujarnya.

Panji meminta, para pegiat lingkungan untuk menolak rencana program tersebut. Pasalnya, hal itu akan berpotensi menghilangkan 5000 ha hutan Karawang  yang kian hari hutan semakin menyusut.terlebih, Panji meminta Pemkab Karawang untuk berani menolak program ini walaupun telah direstui pemerintah pusat. Karena, menurutnya, bukan tidak mungkin hal itu akhirnya akan berkontribusi terjadinya bencana alam.  “Kepada pihak TNI Polri harus menyikapi secara arif, jangan sampai menimbulkan konflik sosial di kemudian hari yang ujung-ujungnya  TNI dan Polri akan berhadap dengan rakyatnya sendiri,” pungkasnya. (rls/ist)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *