BEKASI, Spirit
Kepala Desa Sukarukun Kecamatan Sukatani Kabupaten Bekasi, Marup Sopani diduga menggelapkan milyaran rupiah anggaran desa setempat. Pasalnya, menilik kondisi faktual di desa tersebut, tidak ada perubahan pembangunan yang signifikan. Padahal, berbagai anggaran yang turun ke desa itu cukup besar.
Hal itu diungkapkan Ketua LSM Ulas Kriminologi (Ukir) Kabupaten Bekasi, Syuhadi Haris Syukur, Jum’at (16/6).
“Bukan saja kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) kepala desa yang mengakibatkan lemahnya administrasi desa, akan tetapi kualitas SDM seorang kepala desa juga yang memicu terjadinya tindak pidana korupsi. Apalagi tingkat pengawasan dari BPMPD dan leading sektor lainnya tidak maksimal,” kata Syuhadi..
Dijelaskan pula oleh Syuhadi, kalau pada tahun 2016 penyerapan anggaran desa Sukarukun sesuai dengan surat keputusan Bupati bekasi Nomor: 970/Kep.38-BPMPD/2016 tanggal 28 Januari 2016 Tentang Penerimaan Desa dari Bagi Hasil Pajak, Retribusi dan Alokasi Dana Desa tahun 2016 berjumlah Rp 2,383 milyar dengan rincian BHP,BHR ADD sebesar Rp 1,551 milyar, dana desa dari APBN sebesar Rp 715 juta dan bantuan provinsi Jawa Barat sebesar Rp 115 juta.
“Ironis sekali pembangunan infrastruktur desa seperti jalan menuju sekolah dan pemukiman warga nyatanya masih banyak yang becek dan badan jalannya tanah. Padahal anggaran desa yang diserap mencapai Rp 2,3 milyar pada tahun 2016. Apa mungkin kepala desa tidak korupsi,” imbuhnya dengan penuh tanda tanya.
Syuhadi menambahkan, terjadinya tindak pidana korupsi di desa karena aspek pengawasan dari instansi terkait terbilang masih lemah. Sehingga, hal itu memberi peluang pihak kepala desa sebagai pengguna anggaran untuk melakukan penyelewengan. “Untuk desa Sukarukun, sudah terkumpul bukti-bukti yang cukup sehingga dalam waktu dekat ini akan segera kami tindaklanjuti ke pihak-pihak yang berwenang agar dapat diproses secara hukum,” pungkas Syuhadi. (bhy)

