KARAWANG, Spirit
Ketua LSM Pemuda Nusantara (Pena), Gabriel, menanti langkah Kapolres baru untuk menyelesaikan perkara penistaan agama yang menyeret Aking Saputra, mantan salah satu petinggi anak Perusahaan Agung Podomoro Land (APL). Gabriel mendesak, pihak kepolisian segera melakukan penahanan terhadap terlapor, agar potensi gejolak masyarakat segera dapat diredam.
“Kami lihat polres cukup tanggap menangani kasus Aking ini. Sebagai orang yang pertama melaporkan kasus ini, kami menunggu keberanian Kapolres Karawang yang baru, untuk menyelesaikan kasus ini yang sudah meresahkan masyarakat,” kata Gabriel yang menjadi pelapor kasus Aking, Minggu (11/6).
Namun, Ia mendesak, agar jajaran Polres Karawang segera melakukan penahanan kepada Aking. Sebab, ia khawatir terlapor akan melarikan diri, sehingga kasus tersebut akan tersendat.
“Meskipun kita tahu sudah ada pencekalan, kami secara kelembagaan tetap mendesak Aking segera ditahan. Jika tidak, kami akan mengerahkan masa untuk melakukan demonstrasi secara besar-besaran,” katanya.
Gabriel menegaskan, dirinya sejalan dengan Forum Masyarakat Karawang (FMK) yang juga melaporkan Aking dalam kasus yang sama. Jadi tidak benar jika PeNa berbeda langkah dengan FMK, maupun pihak-pihak yang tergabung di dalamnya.
“Kami sejalan dengan FMK, kami melaporkan lebih dulu tujuannya untuk menjaga kondusifitas organisasinya. Karena anggota sudah terpancing dan mendesak untuk segera bergerak, sehingga saya mengambil langkah untuk melaporkan Aking, agar meredam gejolak. Karena isu ke arah sara sempat meletup,” katanya.
Selama dipanggil pihak Kepolisian sebagai saksi, ia sudah dicecar sekitar 26 pertanyaan seputar pelaporan yang dilakukannya. Saat itu,penyidik fokus memeriksa dirinya seputar kicauan Aking di media sosial terkait penghinaan terhadap agama Islam. “Saya juga sertakan buktinya berupa screen shot akun facebooknya aking,” ujarnya.
Masih kata Gabriel, perihal adanya upaya damai dari pihak terlapor, ia mengaku belum pernah menerima secara langsung permintaan maaf ataupun upaya persuasif dari yang bersangkutan. Apalagi permintaan untuk melakukan pencabutan laporannya.
“Saya tegaskan, sebagai umat Muslim saya pasti memaafkan. Tapi perkara hukum tetap harus berjalan. Saya tak akan pernah menacabut laporan,” katanya.
Sebelumnya, Kapolres Karawangm, AKBP Ade Ary Syam Indradi, melalui Kasat Reskrim AKP Maradona Armin Mappaseng,mengatakan,Aking Saputra belum menyandang status tersangka. Namun, penyidik Polres Karawang telah mengajukan pencekalan ke pihak Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia sejak Kamis(8/6) kemarin.
Permohonan pencekalan, kata Maradona, dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan. Sebab, tidak tertutup kemungkinan Aking Saputra melarikan diri setelah mengetahui perkembangan penyidikan terkait kasus yang dilaporkan Forum Masyarakat Karawang yang diwakili Syukur Mulyono.
Maradona menambahkan, untuk mempercepat proses penyidikan kasus dugaan penodaan agama ini, pihaknya telah mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Dirut PT Tatar Kertabumi Karawang itu pada Senin(11/6) mendatang. “Senin depan, Aking kembali kami periksa,” tambah Maradona
Kendati belum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik lanjut Maradona. akan menjerat perbuatan Aking dengan pasal 156 KUHP dan atau 156a KUHPidana dan atau pasal 45A ayat(2) jo pasal 28 ayat(2) Undang-undang Transaksi Elektronik. “Itu pasal yang akan menjerat Aking,” tandas Maradona.(dit)
