Komisi C Segera Sidak Pengolahan Limbah Siluman

KARAWANG, Spirit
Komisi C DPRD Kabupaten Karawang, akan lakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap tempat pembuangan sampah (TPS) dan pengolahan limbah plastik illegal di daerah Kampung Bakan Tambun, Desa Cikampek Utara, Kecamatan Kotabaru, Karawang.
Dikatakan Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Karawang, Ellievia Khrissiana, pihaknya akan langsung meninjau perihal adanya praktik pembuangan sampah dan pengolahan limbah plastiK illegal yang tak mengantongi periZinan.
“Secepatnya kita akan melakukan sidak ke tempat tersebut. Apabila terbukti tidak mengantongi surat iZin, kita akan menindak tegas pengelola TPS dan Pengolahan limbah plastik itu,” tegas Ellievia melalui sambungan telepon selulernya kepada Spirit Jawa Barat, Senin (5/6).
Aksi pembuangan sampah dan limbah permen plastik  dari salah satu perusahaan permen di kawasan BIC Purwakarta, menurutnya, hal itu dapat merugikan warga sekitar yang akan terkena dampaknya. Sebab, limbah plastik dari permen, dapat mengandung zat kimia yang berbahaya.
“Apabila pengolahannya tidak dilakukan secara baik dan benar, zat kimia yang terdapat di sampah atau limbah plastik permen itu bias membahayakan kesehatan warga sekitar. Ngebuang sampah sama limbahnya saja sudah salah bukan di tempat yang di peruntukan, ini sama saja TPS atau pengolahan limbah siluman karena tidak ada izin dari pemerintah Kabupaten Karawang,” tegas Ellievia yang kerap disapa Kaka Via.
Selain itu, sambung Ellievia, pihaknya juga akan menggandeng Dinas Lingkungan Hidup Karawang (DLHK) untuk melakukan sidak di TPS dan pengolahan limbah siluman di daerah Kecamatan Kotabaru Karawang.
“Yah, nanti saya akan melakukan komunikasi dengan DLHK untuk meninjau langsung ke lokasi. Untuk pelaksaan sidak itu, nanti kami akan beritahu lagi apabila sudah ada komunikasi dengan dinas terkait,” terangnya.
Limbah plastik berjenis permen tersebut, berasal dari luar Kabupaten Karawang dan tidak mengantongi ijin untuk melakukan pembuangan dan pengolahan limbah di tempat itu.
“Ya apalagi ini dari luar Kabupaten Karawang dan tidak ada izinnya juga, jelas jika terbukti, harus diberikan sanksi yang tegas yah karena dampaknya juga dapat mencemarkan lingkungan,” katanya.
Diberitakan sebelumnya juga, salah satu perusahaan industri yang bergerak di bidang pembuatan plastik permen di kawasan industri BIC Purwakarta, diduga membuang sampah atau limbah plastiknya di kampung Bakan Tambun Desa Cikampek Utara Kecamatan Kotabaru. Pasalnya, tempat pembuangan sampah dan limbah tersebut, tidak mengantongi izin untuk pengolahan limbah plastik.
Dituturkan Ketua Karang Taruna Bina Remaja Desa Cikampek Utara, Ujang Sugandi, pihaknya menerima laporan dari warga bahwa ada tempat pembuangan sampah (TPS) yang tidak mengantongi izin di wilayahnya.
“Ini kok bisa membuang sampah dan limbah plastiknya ke sini. Sudah gitu tidak mengantongi izin dari aparatur desa setempat lagi,” kata Ujang.
Selain itu, dirinya juga menyesalkan terhadap proses pengolahan limbah ilegal yang terjadi di TPS yang tidak mengantongi surat perizinan itu. Tentunya hal itu bisa menimbulkan kerusakan terhadap lingkungan setempat.
“Ini jelas merugikan. Bisa memberikan dampak negatif. Selain aroma sampah yang menimbulkan bau juga, pengolahan limbah plastiknya juga dapat mencemarkan lingkungan,” tegasnya.
Perusahaan pembuat plastik berbagai macam permen itu, sering melakukan pembuangan sampah dan limbahnya di malam hari. Hal itu, ia menduga, proses pembuangannya agar tidak di ketahui oleh pihak aparatur desa maupun pihak berwajib.
“Saya tanya pegawainya, suka membuang ke sininya itu setiap malam. Mungkin kalau malam tidak akan di ketahui oleh siapapun. Ini jelas merugikan warga sekitar yang terkena dampaknya,” ucapnya.
Ujang juga meminta terhadap pihak pemerintah setempat, dapat bertindak tegas terhadap adanya TPS dan pengolahan limbah plastik ilegal yang terjadi di Desa Cikampek Utara, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang.
“Pemerintah harus bergerak cepat dan memberikan sanksi yang tegas juga terhadap pihak berkaitan. Kalau perlu, aparat kepolisian juga bertindak untuk menahan truk-truk yang membuang sampah dan limbahnya ke sini karena tidak mengantongi ijin,” tegas Ujang. (not)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *