Karawang, Spirit – Soal dugaan bebasnya dua pelaku begal dari jeratan hukum Kepolisian Resor Purwakarta,pihak terkait seolah saling lempar tanggungjawab saat hendak dikonfirmasi Spirit Jawabarat.
Kapolsek Bungursari, Kompol Dewa ketika di konfirmasi melalui pesan singkatnya, ia menampik tudingan terhadap jajarannya yang bermain mata dengan oknum kepala desa hingga bebasnya dua pelaku begal yang sering beroperasi di wilayah hukumnya itu.
“Kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang di limpahkan dari Polsek Cikampek ke Polsek Bungur Sari atas nama MMI alias Mehong (17), PN (17) dan RNL (17) itu, kasusnya kami limpahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Purwakarta, dan tidak di tangani oleh jajaran saya,” singkat Dewa melalui pesan singkatnya.
Bahkan, saat dihubungi melalui pesan singkatnya, Kapolres Purwakarta, AKBP Hanny Hidayat pun enggan memberikan keterangan.
“Ke Kasat Reskrim saja,” singkatnya, Senin (5/6).
Begitupula, saat Kasat Reskrim Purwakarta, AKP Agta Bhuana Putra, seolah enggan berkomentar saat dikonfirmasi dengan disodori tautan soal pemberitaan tersebut.
“Ke kanit PPA saja,” tulisnya melalui pesan singkat di hari yang sama.
Diberitakan sebelumnya, MMI alias Mehong (17) dan PN (17), dua pelaku begal sadis yang sempat diringkus jajaran tim Buser Polsek Cikampek pada hari Selasa, 24 April 2017 lalu, kini berkeliaran bebas. Pasalnya, dua pelaku begal sadis yang terjerat kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) di berbagai wilayah Kabupaten Karawang dan Kabupaten Purwakarta, saat ini pelaku dapat menghirup udara bebas tanpa menjalani proses hokum yang seharusnya.
Keenam pelaku yang merupakan masih Anak Baru Gede (ABG), masing-masing berinisial DKW alias Karbun (17) warga kampung Sukamulya Desa Jomin barat, ADW (17) warga kampung Sukamanah Desa Cikampek Utara, SDP (17) warga kampung Sukasenang RT 02/02 Desa Cikampek Utara, dan MMI alias Mehong (17) warga kampung Mekarsari, Desa Cikampek Utara, PN (17) warga kampung Babakan Maja Desa Jomin Barat, RNL warga kampung Bakan Laksana Desa Cikampek Utara, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang.(not)
