KARAWANG, Spirit
Sebuah perusahaan industri yang bergerak di bidang pembuatan plastik permen di kawasan industri BIC Purwakarta, diduga membuang sampah atau limbah plastiknya di kampung Bakan Tambun Desa Cikampek Utara Kecamatan Kotabaru. Pasalnya, tempat pembuangan sampah dan limbah tersebut, tidak mengantongi ijin untuk pengolahan limbah plastik.
Ketua Karang Taruna Bina Remaja Desa Cikampek Utara, Ujang Sugandi, mengatakan, pihaknya menerima laporan dari warga bahwa ada tempat pembuangan sampah (TPS) yang tidak mengantongi ijin di wilayahnya.
“Ini kok bisa membuang sampah dan limbah plastiknya ke sini. Sudah gitu tidak mengantongi ijin dari aparatur desa setempat lagi,” kata Ujang kepada Spirit Jawa Barat, Minggu (4/6).
Selain itu, dirinya juga menyesalkan terhadap proses pengolahan limbah ilegal yang terjadi di TPS yang tidak mengantongi surat perijinan itu. Tentunya hal itu bisa menimbulkan kerusakan terhadap lingkungan setempat.
“Ini jelas merugikan. Bisa memberikan dampak negatif. Selain aroma sampah yang menimbulkan bau juga, pengolahan limbah plastiknya juga dapat mencemarkan lingkungan,” tegasnya.
Perusahaan pembuat plastik berbagai macam permen itu, sering melakukan pembuangan sampah dan limbahnya di malam hari. Hal itu, ia menduga, proses pembuangannya agar tidak di ketahui oleh pihak aparatur desa maupun pihak berwajib.
“Saya tanya pegawainya, suka membuang ke sininya itu setiap malam. Mungkin kalau malam tidak akan di ketahui oleh siapapun. Ini jelas merugikan warga sekitar yang terkena dampaknya,” ucapnya.
Ujang juga meminta terhadap pihak pemerintah setempat, dapat bertindak tegas terhadap adanya TPS dan pengolahan limbah plastik ilegal yang terjadi di Desa Cikampek Utara, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang.
“Pemerintah harus bergerak cepat dan memberikan teguran yang tegas juga terhadap pihak berkaitan. Kalau perlu, aparat kepolisian juga bertindak untuk menahan truk-truk yang membuang sampah dan limbahnya ke sini karena tidak mengantongi ijin,” tegas Ujang.
Dirinya juga mengecam,apabila tidak ada tindakan tegas dari pihak pemerintah dan kepolisian, ia bersama warga akan melakukan aksi penutupan TPS ilegal dan tempat pengolahan limbah plastik permen tersebut.
“Kami akan menutup tempat ini dengan paksa apabila tidak ada tindakan tegas dari pemerintah. Kasian warga disini yang menerima dampak buruknya,” tambah Ujang.
Sementara itu di tempat yang sama, para pegawai di tempat pengolahan limbah dan TPS ilegal tersebut, enggan berkomentar terkait praktik ilegal pengolahan limbah dan sampah plastik itu.
“Gak tahu saya. Saya hanya bekerja saja disini. Coba tanya saja sama yang memiliki tempat ini,” singkat salah seorang pegawai yang namanya enggan disebutkan.
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Karawang, Sri Rahayu Agustina juga menyesalkan atas tindakan tersebut. Dirinya meminta agar kedinasan terkait beserta Komisi C DPRD Kabupaten Karawang menindak lanjuti hal tersebut dengan melakukan inspeksi mendadak.
“Dinas Lingkungan Hidup harus turun langsung ke lapangan melihat kondisi yang terjadi. Apalagi ini tidak mengantongi ijin pemerintah setempat. Dan Komisi C DPRD Karawang juga harus mengadakan sidak kaitan dengan limbah plastik, ini juga merupakan limbah plastik dari salah satu pabrik yang ada di luar Kabupaten Karawang,” tambah Sri Rahayu melalui pesan singkatnya. (not)

