Diduga Tak Sesuai Ketentuan, DPRKP Sidak Pembangunan Rutilahu yang Asal-asalan

KARAWANG, Spirit

Pembangunan Rutilahu di Dusun Pendeuy RT 22 RW 07 Desa Ciptamarga Kecamatan Jayakerta, disidak Kepala Bidang Perumahan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPRKP), Senin (8/5). Pasalnya pembangunan dilakukan dilahan kosong tanpa adanya pembongkaran rumah sebelumnya.

Kepala Bidang Perumahan DPRKP Karawang, Sahali Kartawijaya, ST, MM megatakan sidak ini dilakukan untuk mengecek langsung hasil dari pelaksanaan pembangunan Rutilahu di desa Ciptamarga kecamatan Jayakerta. Dan juga pengecekan terhadap kebenaran aduan dari masyarakat.

“Setelah dilakukan pengecekan langsung, penerima bantuan Rutilalu benar sesuai dengan proposal yang diajukan kepada DPRKP Karawang. Benar penerima bantuan bernama Rohaman (56) warga dusun Dusun Peundeuy RT 22/RW 07 Desa Ciptamarga, dan memang kondisi rumahnya sudah tidak layak,” ujarnya Senin (8/5) di sela-sela sidak.

Menurutnya keadaan yang saat ini terjadi adalah kurangnya komunikasi dari pihak Pengawas UPTD DPRKP dan PPTK, H. Isep dan Bu Ipah dengan dirinya. Yang cenderung membuat keputusan sendiri tanpa adanya laporan atau komunikasi.

“Saya kaget,setelah mendapat laporan dan membaca di surat kabar, kok seperti ini. Tidak pernah ada laporan dari pengawas yang masuk ke saya, yang menyatakan rumah Rutilahu dibangun ditanah kosong, walaupun itu masih merupakan tanah milik si penerima lengkap dengan sertifikatnya. Kalau saya tahu lebih awal ketika pembangunannya, jelas saya tidak akan ijinkan,” tegasnya.

Ia menambahkan, mengenai pembangunan rumah tidak ada masalah, pembangunan rumah sudah sesuai dengan spesifikasi. Namun mengenai pemabangunan di atas lahan kosong tidaklah dibenarkan.

“Yang namanya Rutilahu adalah Rumah Tidak Layak Huni atau Bedah rumah, jadi rumah seharusnya dibongkar. Keberadaan rumah yang sudah tidak layak, yang kini masih ditempati penerima saya perintahkan kepada pelaksana agar segera dibongkar. Bukan apa-apa dikhawatirkan kondisi rumah yang memang sudah tidak layak, jika tiba-tiba ambruk maka akan memakan korban dari keluarga si penerima itu sendiri,” ujarnya.

Dikatakannya kedepannya, dirinya meminta kepada pengawas dan PPTK untuk berperan aktif dan melaporkan jika dilapangan terjadi perubahan. Baik halnya perubahan gambar, perubahan ukuran, dihrapkan komunikasinya secara aktif. Baik secara lisan maupun laporan resmi tertulis untuk tindak lanjut berikutnya.

“Jika tidak sesuai semua perubahan, sebelum pencairan harus diperbaiki terlebih dahulu, pengawas dan PPTK harus komunikasi. Mengenai baik buruknya dan kondisi di lapangan harus dilaporkan. Komunikasiharus terjalin,” ujarnya.

Ketika ditanya mengenai sanksi kepada pengawas yang meyalahi aturan, pihaknya akan menindaklanjuti dengan berkomunikasi dengan pimpinan bidang Wasdal selaku bidang mereka.

“Saya akan komunikasi dengan Kabid Wasdal mengenai pengawas dan PPTK, tentunya akan ada teguran dan sanksi dari Bidang Wasdal, karena mereka bukan berada di bawah bidang saya,” pungkasnya.

Namun sangat disayangkan, ketika kepala Bidang Perumahan DPRKP bersama dengan Tim sidak lokasi, pengawas dan PPTK dar UPTD DPRKP Rengasengklok tidak ada ditempat dan juga sulit untuk dihubungi oleh Kabid Perumahan itu sendiri. (sep)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *