TPPU Vaksin Palsu, Aset Terdakwa Disita

Pasutri Dihukum 12 Tahun Penjara

Ketua ARSSI Kota Bekasi, Irwan Heriyanto (nomor dua dari kiri) siap perketat pendistribusian vaksin.

KOTA BEKASI, Spirit

Kasus pemalsuan vaksin yang heboh terjadi di Kota Bekasi memasuki babak baru. Pasangan suami isteri Rita Agustina dan Hidayat Taufiqurohman divonis Pengadilan Negeri Kota Bekasi dengan dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 300 Juta. Selain itu terkait dengan Tindak pidana Pencucian Uang (TPPU) sudah hampir pasti semua asset yang dimiliki pelaku akan disita.
Kejaksaan Negeri Kota Bekasi segera melimpahkan lima perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus vaksin palsu ke Pengadilan Negeri Kota Bekasi. Hal itu dilakukan setelah mendapatkan penetapan dari hakim.

“TPPU sudah tahap II. Ada lima berkas dengan tujuh terdakwa, yakni Hidayat-Rita, Iin-Syafrizal, Agus Priyanto, Mirza, dan Sutarman. Kemungkinan minggu depan kita limpahkan,” ujar Kasie Pidum Kejari Kota Bekasi Andi Adikawira kepada Spirit Jawa Barat, Senin (20/3).

Dalam dakwaan sebelumnya, pasangan suami-istri terdakwa kasus vaksin palsu, Hidayat Taufiqurroham dan Rita Agustina didakwa memproduksi lima jenis vaksin palsu sejak 2010 hingga Juni 2016 di rumahnya di Perumahan Kemang Pratama Regency, Jalan Kumala II Blok M29 RT 9 RW 35, Rawalumbu, Kota Bekasi.
Adapun, vaksin yang dipalsukan ialah jenis Pediacel, Tripacel, Engerix B, Havrix 720, dan Tuberculin. Keduanya ditangkap oleh aparat Bareskrim Mabes Polri pada bulan Juni 2016 di rumahnya, penyidik lalu menyita barang bukti berupa vaksin yang dipalsukan.
“Kita gunakan prasangka mereka telah menyamarkan asal-usul keuntungan yang diperoleh. Jadi aset-aset dari rumah hingga mobil mereka kita sangka TPPU,” paparnya.
Terpisah, Pengadilan Negeri (PN) Bekasi menjatuhkan hukuman kepada pelaku selain Hidayat dan Rita yang memiliki aset mewah di kawasan Kemang Pratama Kota Bekasi. Selain Hidayat-Rita tuntutan 10 tahun penjara kepada Syafrizal karena memproduksi vaksin palsu. Adapun istrinya, Iin Sulastri, dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dalam kasus yang sama.
“Dinyatakan bersalah sebagai produsen dan pengedar vaksin palsu. Mereka divonis 10 dan 8 tahun penjara,” ujar Pejabat Humas PN Kota Bekasi Suwarsa Hidayat.

Sementara itu Ketua Assosiasi Rumah Sakit Swasta Seluruh Indonesia (ARSSI) Kota Bekasi, Irwan Heriyanto. Ia mengungkapkan pihaknya mendukung langkah pemerintah daerah dalam memperketat pendistribusian vaksin. “Pengadaan obat di rumah sakit tergantung kebutuhan. Apabila sudah ada daftar distributor resmi dari pemerintah, akan memudahkan dalam pengadaan vaksin,” katanya. (kos)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *