Kasus Jejen vs Jimmy, Supriyadi segera Tagih Kejari

Penasehat Hukum H. Jejen Afandi Nugraha, Supriyadi

KARAWANG, Spirit

Jejen Afandi Nugraha melalui penasehat hukumnya, Supriyadi akan segera mendatangi Kejaksaan Negeri Karawang. Hal itu dimaksudkan untuk menindaklanjuti pernyataan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari setempat, Titin Herawati Utara yang akan menindaklanjuti proses pelaporan Jejen terkait penyuapan Ahmad “Jimmy” Zamakhsyari saat masih berprofesi sebagai kontraktor.

“Pasti saya tagih. Karena, Kasi Pidsus kan jelas-jelas sudah mengatakan kalau akan menindaklanjuti pelaporan kami,” kata Supriyadi saat dihubungi Spirit Jawa Barat melalui sambungan telepon selulernya, Rabu (15/3).

Supriyadi mengatakan, upaya pelayangan surat jawaban dari Kejari ke Komisi Ombudsman tentunya mempunyai konsekeunsi hukum. Sehingga, kalau hal itu tidak ditindaklanjuti sebagaimana yang telah dikatakan Kasie Pidsus, Titin Herawati, akan memunculkan persepsi yang tidak baik. Meskipun, kata Supriyadi, kasus tersebut terjadi di tahun 2009.

“Jadi ini bukan soal kasusnya. Yang jelas, kenapa laporan kami, lama tidak ditindaklanjuti. Padahal, jelas-jelas berkas yang kami lampirkan tidak ada masalah. Ada apa dengan laporan kami yang sudah lama tapi dibiarkan, sedangkan laporan yang baru masuk sudah ditindaklanjuti. Ini sudah tebang pilih,” tandasnya.

Ia pun menegaskan, apabila dikemudian hari, tidak ada tindaklanjut yang jelas dari Kejari Karawang, pihaknya akan meminta ke Kejaksaan Agung untuk turun langsung monitoring kinerja Kejari.

“Bagi kami, ini persoalan proses pembelajaran penegakan hukum. Jadi, tidak ada dalam kamus saya, agar pelaporan kasus ini berhenti tanpa ada kejelasan argumentasi,” tandas dia lagi.

Diketahui, Ahmad “Jimmy” Zamakhsyari dilaporkan dengan dugaan melakukan penyuapan kepada Jejen Afandi Nugraha saat menjadi anggota DPRD setempat. Penyuapan itu, dilakukan agar Jimmy mendapat pekerjaan aspirasi Jejen, saat Jimmy yang sekarang menjadi wakil bupati masih berprofesi sebagai kontraktor.

Rupanya, dalam perjalanan waktu, laporan Jejen melalui kuasa hukumnya itu mandeg di tengah jalan tanpa ada kejelasan dari pihak Kejari.

Sehingga, dalam beberapa pekan lalu, kuasa hukum Jejen melayangkan surat ke Komisi Ombudsman terkait mandegnya pelaporan itu.

Akhirnya, setelah mendapat surat dari Komisi.Ombudsman dengan nomor: 0136/KLA/0126.2017/NR-56/ Tim 1/ II/ 2017, pihak Kejari pun melayangkan surat jawaban klarifikasi ke Komisi Ombudsman dan mengatakan akan menindaklanjuti proses hukum dari pelaporan tersebut. (ist)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *