Karawang Rekomendasikan UMK Rp 3,6 juta

KARAWANG, Spirit – Pemkab Karawang, merekomendasikan upah minimun kabupaten (UMK) untuk 2017 sebesar Rp 3,6 juta. Besaran usulan UMK tersebut, naik sekitar 8,25 persen dari tahun sebelumnya Rp 3,3 juta.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang, Ahmad Suroto, mengatakan, keluarnya rekomendasi tersebut, setelah adanya kesepakatan secara tripartit. Yaitu, melibatkan pengusaha, organisasi buruh dan pemerintah.

“Jadi ada kenaikan sebesar 8,25 persen. Jika tahun ini UMK Karawang Rp 3,3 juta, tahun depan jadi Rp 3,6 juta,” ujar Suroto, Selasa (1/11).

Menurut dia, besaran UMK Karawang, diprediksi menjadi yang tertinggi di Indonesia. Bahkan, sepertinya gubernur juga tidak akan merevisinya. Adapun penetapannya, kabarnya akan dilakukan pada 20 November mendatang.

Dalam penetapan besaran UMK ini, terang dia, sebelumnya ada sejumlah kendala. Yaitu, pengusaha ingin besaran upah di bawah saran pemerintah. Sedangkan dari pekerja ingin di atas saran pemerintah.

Namun, akhirnya disepakati besaran UMK 2017 disesuaikan dengan saran pemerintah pusat. Kenaikannya hanya 8,25 persen. Meskipun sudah ada kesepakatan bersama, lanjut Suroto, naiknya UMK ini akan memukul industri di sektor padat karya. Seperti, industri tekstil, sandang, dan kulit.

Selain itu, sambung dia, ha inipun bisa berdampak secara global. Yakni, dengan hengkangnya investor. Mengingat, UMK Karawang terlalu tinggi. Karena itu, perlu dicarikan solusinya. Supaya, industri padat karya tidak gulung tikar dan investor lainnya tidak lari dari Karawang.

“Memang, perlu ada pembahasan lebih jauh untuk mencari solusi dampak dari kenaikan UMK ini,” tambah dia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *