KARAWANG, Spirit- Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia ( LPPN RI ) dan Lembaga Garuda Muda Indonesia (LMGI) Jakarta, mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang,Rabu (12/10).
Kedatangan kedua Lembaga ini untuk mempertanyakan kejelasan Laporan H. Jejen Afandi Nugraha kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Karawang atas dugaan gratifikasi yang dilakukan H.Ahmad Zamhaksyari pada tahun 2009.
LPPN RI dan LGMI mempertanyakan kenapa sampai saat ini Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik) Kejari belum juga keluar untuk memulai meyelidiki dugaan kasus penyauapan tersebut.
“Kapan Kejari Karawang akan mengeluarkan sprindik dan melakukan penahanan terhadap saudara Ahmad Zamhaksyari,masalahnya laporan sudah masuk dari bulan Febuari 2016 silam sementara semua berkas berkas sudah dilengkapi,namun sampai sekarang belum juga dilakukan penyelidikan dan penahanan ,” Kata, Anggota LGMI, Erwin.J.Maha,ketika diterima Kepala Kejari Karawang ,Rabu (12/10).
Sementara Pemantau TK. Nasional LPPN RI, H. Syahrudin Laode, SE, menilai kasus ini lamban dan terkesan banyak pertimbangan.Padahal dalam kasus ini sudah jelas terlapor melakukan suap terhadap H. Jejen, yang semua sudah tahu bahwa H.Jejen sudah mempertanggung jawabkan perbuatan dengan pidana satu tahun penjara dan denda Rp.50 juta dengan putusan Pengadilan Negeri Karawang dalam perkara Nomor :329/Pid.B/2009/PN.Kwg tanggal 18 Agustus 2009. yang terbukti bersalah melanggar pasal 11 UU RI No 31 tahun 1999 Jo UU RI No.20 tahun 2001 tentang Tipikor.
“Ada apa dan mengapa kasus ini belum juga diproses,sebenarnya kasus ini tidak begitu rumit semua sudah jelas pelaku suap dan penerima suap ada dan sudah mengakui,” tukas Syahrudin.
Dikatakan Syahrudin, dalam kasus ini,pihaknya meminta ketegasan dan jawaban dari Kejari Karawang untuk memberikan kejelasan status terlapor.
“Kami akan beri waktu kepada Kejari Karawang untuk memberikan kejelasan status terlapor saudara Ahmad Zamhaksyari,jika dalam satu minggu kedepan yaitu tanggal 17 Oktober belum juga memberikan kejelasan kita akan laporkan kasus ini ke Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) ,” tegasnya.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, A.Miftahul Arifin, SH. menyebutkan kasus laporan H.Jejen sudah dalam proses penelahaan. Pihaknya mengaku sudah melakukan telaah secara tertulis, dan sudah memberikan ke Kejati dan sekarang tinggal nunggu hasil dari Kejati.
“Semua laporan yang masuk pasti akan kita proses sesuai mekanisme yang ada,cuma kebetulan Pak H. Jejen melaporkannya ke Kejati dan sekarang sudah disposisi ke Kejari, kita sudah pelajari semua berkas dari pak H. Jejen dan sudah dilakukan telaahan secara tertulis bahkan sudah kita sampaikan ke Kejati tinggal sekarang nunggu hasilnya ,” katanya, ketika menjawab pertanyaan kedua lembaga diruang kerjanya.
Menurutnya, laporan H.Jejen bukan lambat dalam penanganan, persoalannya untuk memenuhi rasa keadilan kita proses semua laporan sesuai yang masuk. Jadi tidak bisa mendahulukan laporan yang baru masuk pada intinya semua laporan diproses secara bertahap.
“Proses ini lama bukan karena pertimbanganya terlapor adalah Wakil Bupati, semua dilakukan secara bertahap meski ini sudah dilimpahkan ke Kejari dan menjadi kewenagan kami,namun proses ini harus kita komunikasikan dengan Kejati persoalannya, laporan H.Jejen masuknya ke Kejati jadi tetap kita komunikasikan dengan Pimpinan saya ,” ujarnya.
Selain itu kata Arifin, dalam kasus ini saya harus hati-hati apalagi sekarang telah ada Intruksi Presiden No 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, yang bertujuan untuk mencegah kriminalisasi,terhadap aparatur kepala daerah.
“Kasus laporan H. Jejen, saya menjaga jangan sampai kasus ini dikriminalisasi,sehingga dalam hal ini Kejari akan sangat hati-hati dalam melakukan penagananya, terlebih laporan ini munculnya ditahun sekarang, padahal kejadiannya di tahun 2009 ,”ucapnya.
Semua berkas H.Jejen sudah kita lakukan penelaahan dan sudah kita sampaikan ke Pimpinan tinggal saya tunggu keputusannya, setelah itu kita fokus ke terlapor yaitu H. Ahmad Zamhaksyari,ya kita harap ini cepat selesai,” ucapnya.(mhs)
Sebelumnya kasus ini muncul setelah H. Jejen melaporkan ke Kejati Jawa Barat terkait suap yang dilakukan oleh H. Ahmad Zamhaksyari pada tahun 2009 silam terkait dengan lima paket pekerjaan senilai Rp 1.4 miliar.Dan pada saat itu H. Jejen menjabat sebagai anggota DPRD Karawang sementara H. Ahmad Zamhaksyari atau yang akrab di sapa Jimmy selaku pemborong.
H.Ahmad Zamhaksyari yang sekarang menjabat Wakil Bupati dilaporkan karena sebagai penyuap yang tidak diproses secara hukum pada waktu itu. (mhs)
