KARAWANG, Spirit – Hak kepemilikan tanah seluas kurang lebih 400 meter persegi yang dipakai kantor UPTD SD/PAUD Kecamatan Lemah abang disoal ahli waris. Proyek pemagaran kantor UPTD PAUD/SD dihentikan oleh Dinas Cipta Karya (DCK).
Kepala UPTD SD/PAUD Kecamatan Lemahabang, Rusta Anzela membenarkan jika proyek pemagaran di kantor UPTD SD/PAUD tempat ia bekerja diberhentikan sementara sampai proses kepemilikan lahan seluas 400 meter persegi yang disoal oleh ahli waris bisa diselesaikan oleh Pemkab Karawang.
“Saat ini ahli waris mengajukan tanah tersebut untuk dijual ke Pemkab dengan harga Rp.1 juta/meter, tapi kemungkinan kalaupun nanti pemkab akan membelinya, paling sesuai NJOP yang masuk akal, paling banter Rp.300 ribu/meter,” katannya, Rabu (10/9).
Diakui Utok, sapaan akran Rusta Anzela, jika saat ini ia telah menerima surat tembusan yang dilayangkan oleh pihak ahli waris kepada Pemkab Karawang yang berisikan permintaan agar Pemkab segera membayar tanah yang selama ini telah dipakai oleh UPTD SD/PAUD.
“Yang dikhawatirkan jika si pihak ahli waris nekat menutup tanah, gawat itu bisa memivu reaksi para guru. Mudah-mudahan bisa cepat selesai saja, karena itu urusan Pemkab dengan ahli waris,” katanya.
Ketika Spirit Jawa Barat mencari informasi tentang hak kepemilikan tanah tersebut kepada Bagian Aset DPPKAD, tanah tersebut selama ini memang belum masuk menjadi aset daerah Pemkab Karawang, yang berarti tanah tersebut secara hukum masih merupakan milik ahli waris.
Ditemui secara terpisah, pihak ahli waris, Entang Sonjaya, mengutarakan harapannya agar Pemkab segera menuyelesaikan permasalahan ini, karena saat ini pihaknya sudah melayangkan surat pengajuan harga jual, sehingga proyek pembanguinan pagar di kantor UPTD SD/PAUD Kecamatan Lemahabang bisa dilanjutkan kembali.
“Kalau sudah selesaikan, tidak menggangu aktifitas apapun, terutama pembangunan pagar beton uyang sekarang ditunda oleh DCK,” katanya.
(Mhs)
