BEKASI, Spirit – Sekitar 300-san titik potensi area perparkiran di wilayah Kota Bekasi tak lagi diberi izin pengelolaan oleh Dinas Perhubungan setempat. Tak diberikannya izin tersebut banyak dikeluhkan. Bahkan, pengelola yang mengaku membantu peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), justru merasa dipersulit dalam memperpanjang izin pengelolaan.
Beberapa lokasi yang saat ini tak berkontribusi terhadap peningkatan PAD yakni Kranggan, Harapan Indah, Galaxy dan lainnya.
Data yang berhasil dihitung Spirit Jawa Barat, justru PAD melalui aliran dana unit perparkiran Dishub meleset jauh dari target. Harapan serapan PAD tidak mengalami peningkatan signifikan padahal banyak sumber yang bisa dimaksimalkan. Anehnya upaya menerapkan regulasi di lapangan nyatanya tidak menolong serapan PAD. Hal itu salah satunya dikarenakan, Perda Nomor 16 Tahun 2011 terkait dengan sistem kelola perparkiran belum diterapkan Dishub.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Bekasi, yayan Yuliana membantah belum adanya sosialisasi Perda. “Terkait regulasi semuanya sudah disosialisasikan kepada para pengelola perparkiran sehinga tidak ada masalah,” ujar Yayan Yuliana saat dihubungi Spirit Jawa Barat.
Menurutnya Perda Nomor 16 Tahun 2011 dalam hal sarana dan prasarana utilities telah pula disosialisasikan menyeluruh. “PSU yang berada di area lingkungannya tetap dikuasai oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dan itu yang mesti dipenuhi oleh semua pelaku bisnis perparkiran. Tujuan ke depannya tentu saja memaksimalkan perolehan PAD,” terang Yayan yang mantan pejabat BPKAD itu.
Sejatinya dimuat jelas dalam Perda 16 Tahun 2011 berkaitan sarana prasarana juga telah dipahami oleh Kadishub. Sayangnya, manakala adanya temuan tunggakan sebesar Rp 600 juta oleh pengelola parkir VIP, justru izinnya tetap diperpanjang. Ironisnya, yang melakukan penandatanganan perpanjangan tersebut yakni Kadishub, Yayan Yuliana sendiri.
Terkait dengan temuan tunggakan tersebut, Yayan Yuliana berdalih akan melakukan revisi. “Sesungguhnya yang ada tunggakan adalah PT Pancoran sebanyak 600 juta sedangkan yang diperpanjang bukan dia. Jadi ada miss disini tetapi nanti akan kita revisi perjanjian dengan pengelola perparkiran. Tapi bukan berarti harus kocok ulang lagi,” kata Yayan diplomatis.
Seperti diketahui Perda Nomor 16 Tahun 2011 menyatakan aturan keharusan penyerahan PSU kepada Pemkot Bekasi termasuk di dalamnya adalah lahan parkir. Kesepakatan tersebut seharusnya dilakukan antara pengelola parkir dengan Pemkot Bekasi.
Namun yang terjadi, adalah pihak ketiga pengelola perparkiran ber MoU dengan pihak pengelola gedung atau pengelola lingkungan sehingga berimbas melesetnya target PAD. (kos)
