CILAMAYA WETAN, Spirit – Tanah pasar tradisional Cilamaya yang berada di Desa Cilamaya Kecamatan Cilamaya Wetan selama ini belum memiliki legalitas kepemilikan yang jelas. Walaupun bangunan dan lapak pedagang yang berdiri di tanah tersebut diakui milik Pemerintah Daerah (Pemda) Karawang, namun sudah sekian lama tanah tersebut belum bersertifikat atas kepemilikan Pemda setempat. Hal itu disampaikan Kepala Desa Cilamaya, Kuswedi kepada wartawan baru-baru ini.
Menurut Kuswedi, Badan Pertanahan Nasional (BPN) pekan lalu melakukan pengukuran terhadap tanah pasar Cilamaya yang sebelumnya sudah terdata pada pemerintah desa setempat seluas 9,6 ribu meter persegi. Data tersebut sesuai dengan leter C yang dimiliki, dan rencananya akan disertifikatkan setelah itu bisa dikatakan sebagai pasar Pemda..
“Selama ini kan tanahnya disebut lahan bebas milik negara. Untuk jadi pasar pemda, tanah itu harus dibeli dahulu. Dari semenjak tahun 1983 hanya bangunan dan lapak pedagang saja yang dibangun oleh pemda,” kata Kuswedi.
Dikatakan dia, selama puluhan tahun pasar Cilamaya dikelola Pemda setempat melalui Disperindag dan bukan oleh desa. Namun diakuinya, pada era kepemimpinan Bupati Ahmad Dadang (alm), dikeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) yang didalamnya terdapat kerjasama dengan desa dalam hal pengamanan, kebersihan maupun ketertibannya. Sehingga ada kontribusi bagi pemerintah desa setempat, meskipun pengelolaannya tetap oleh Disperindag.
“Tahun 2009 Perbup itu dicabut kembali. Dulu sempat dikerjasamakan dengan desa Cilamaya, karena ada payung hukum yang mengaturnya,” kata kades.
Lanjut Kuswedi, bila tanah seluas itu sudah bersertifikat milik Pemda Karawang maka tidak menutup kemungkinan revitalisasi pasar Cilamaya baru akan segera dilakukan. Pembangunannya pun, menurutnya hanya pada lahan seluas itu dan tidak bertambah lagi.
“Pemda tinggal memikirkan tempat sementara untuk para pedagang berjualan. Karena bila hal itu tidak ikut dipikirkan pasti akan terjadi kendala. Dan kasihan pedagang nantinya tidak bisa jualan,” katanya. (wan)
