PURWAKARTA, Spirit – Ketua Forum Komunikasi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (FK-PKBM) Kabupaten Purwakarta, Denny Ramdhany, meminta pemilik ijazah keseteraan baik A, B, maupun C tidak dibedakan terutama ketika melamar ke perusahaan swasta atau melamar CPNS. Pemilik ijazah kesetaraan baik A, B, dan C acap kali menjadi permasalahan.
“Apalagi ketika mereka yang menggunakan ijazah tersebut duduk sebagai pejabat ada aja masalahnya dan saya menyayangkan prilaku diskriminatif seperti ini ,” katanya, menanggapi beberapa laporan masyarakat terkait perbedaan antara pemilik ijazah paket dengan ijazah formal.
Ia juga mengungkapkan, yang mengeluarkan ijazah paket atau kesetraan itu pemerintah sama dengan ijazah formal. Jadi, lanjut dia, pemilik ijazah kesetaraan tidak boleh dibedakan.
Padahal, menurut dia, tidak sedikit pemilik ijazah persamaan duduk di kursi legislatif. Tak menutup kemungkinan ada juga yang duduk sebagai pejabat pemerintah seperti kepala desa dan pejabat lainnya.
“Kami kembali tegaskan baik saat penerimaan CPNS maupun penerimaan karyawan di perusahaan swasta tidak boleh menolak pelamar dengan alasan menggunakan ijazah kesetaraan, sebab ijazah mereka sama dengan ijazah formal sama-sama program pemerintah,” ujarnya.
Menurut dia, mekanisme perekrutan peserta ujian kesetaraan program paket B atau C merupakan siswa yang terdaftar di PKBM yang yang tersebar di setiap kecamatan di Kabupaten Purwakarta. “Kita berupaya untuk memotifasi mereka agar bisa lulus dalam ujian, kita berharap mereka tidak kecil hati terutama yang gagal di formal sebab mereka juga tetap bisa masuk perguruan tinggi dengan ijazah paket. ”
Untuk diketahui masyarakat yang sudah mengikuti program paket tahun ajaran 2015-2016 mencapai angka 1.760 warga belajar dari 17 kecamatan di Kabupaten Puwakarta. Jumlah tersebut dihitung dari tiga program, yakni paket A,B, dan paket C.(riz)
