Tak Menindaklanjuti Laporan Kantan Anggota Dewan Supriyadi Pertanyakan Sikap Jaksa

 

KARAWANG, Spirit – Praktisi hukum di Kabupaten Karawang, Supriyadi, mempertanyakan sikap jaksa Kejaksaan Negri (Kejari) setempat yang tak kunjung menindaklanjuti laporan mantan anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Karawang periode 2004-2009, Jejen Affandi, terkait dugaan penyuapan Wakil Bupati Karawang, Ahmad “Jimmy” Zamaksari.Padahal laporan tersebut sudah memenuhi ketentuan Pasal 184 KUHAP dan sejalan dengan Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 yang memuat beberapa pokok kaidah hukum baru, diantaranya bukti permulaan, bukti permulaan yang cukup, dan bukti yang cukup.

 

Meskipun beberapa waktu lalu pihak Kejari Karawang mengatakan harus menunggu lapran-laporan lain yang sudah terlebih dahulu masuk, lanjut dia dalam kasus iniyang dilaporkan adalah orang nomor dua di Kabupaten Karawang.

Ia yakin, dalam hal lain, sensitivitas laporan tersebut menjadi lebih “seksi”. Kinerja Kejari dipleototi betul oleh segenap warga Karawang, terkait kebenaran dan penegakan hukum di daerah ini yang berasimilasi menjadi tolok ukur kredibelitas penegakan  hukum di Kabupaten Karawang di masa mendatang.

 

“Minimal dua alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP, yaitu didasarkan sekurang-kurangnya ada keterangan saksi dan surat, keterangan saksi dan keterangan ahli, dan juga surat dan keterangan ahli,” ujar Supriyadi, Rabu (24/8).

 

Ia juga mengatakan, delik suap tergolong delik yang berpasangan yang tidak dapat dilakukan dalam bentuk perbuatan satu pihak. Tapi  adanya perbuatan dua pihak atau lebih di dalamnya.

 

“Perbuatan  pemberi suap dan perbuatan penerima suap, dalam literatur delik suap digolongkan sebagai noodzakelijke deelneming (penyertaan mutlak perlu),  yaitu tindak pidana yang hanya dapat terjadi karena kepesertaan pemberi suap dan penerima suap secara sekaligus. Singkatnya, bukan delik suap jika perbuatan yang terjadi hanya perbuatan pemberi saja, dan tidak ada penerimanya, sebaliknya tidak mungkin sebagai suap jika hanya ada penerimanya saja tanpa pemberinya,” katanya.

 

Lebih jelas lagi, Supriyadi mengatakan konsepsi tersebut berpengaruh dalam ranah praktek. Dikatakannya pula, tidak mungkin menuntut pemberi suap tanpa ada penerimanya.

 

Dalam hal ini, tambah dia, konsepsi jika dikontemplasikan dengan wibawa hukum, akan tercipta ketika para penegak hukum menangkap, mengadili, dan memutuskan secara berwibawa dengan penuh rasa keadilan sehingga rasa hormat masyarakat akan datang dengan sendirinya. Sebaliknya, jika penangkapan, peradilan, dan putusan tersebut tidak bewibawa (melukai rasa keadilan), maka rasa hormat masyarakat terhadap hukum akan turun, bahkan hilang.

 

Ini akan menyebabkan jatuhnya wibawa hukum yang kemudian sering memunculkan konflik sosial di tengah masyarakat. “Menjadi tidak logis jika dalam suatu peristiwa pidana suap menyuap, hanya ‘berhasil’ ditangkap atau dihukum hanya penerima supa saja tanpa pemberi suap.”

 

Kritikan yang tak jauh beda muncul dari Seksen LSM Kompak Reformasi, Pancajihadi AL Panji.Ia sangat menyayangkan kinerja Kejari Karawang yang sejatinya kasus yang kini terjadi tidak akan terjadi, jika dulu kasus Jejen dan Jimmy mencuat, penegak hukum benar menjaga wibawa hukum yaitu sebuah keadilan.

 

“Walaupun kasus ini dinilai sudah agak lama ini tidak ada alasan untuk tidak menindaklanjutinya. Justru masyarakat akan bertanya tanya kenapa kasus ini terjadi seperti tebang pilih dan semacam ada perlindungan apalagi Jimmy ini dikenal sebagai tokoh politik maka jangan heran kalau ada asumsi di masyarakat mempertanyakan profesionalisme jaksa dan sepertinya jaksa bermain politik melindungi politisi,” ujar Panji.

 

Ia menambahakan, kalau ada anggapan Jejen memunculkan kasus ini berindikasi politik ia berpendapat lain. Menurut  dia, jaksalah yang bermain politik, tidak serta merta menangani kasus Jimmy malah seperti melindunginya padahal kasus ini terjadi tahun 2009.

 

“Terlepas dari semua itu, wibawa hukum di negara hukum, haruslah ditegakkan sesuai aturan hukum agar negara yang berlandaskan hukum, tetap mempunyai wibawa hukumnya,” katanya.(mhs)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *