KARAWANG, Spirit – Sidang kasus kepemilikan sabu seberat 161 Kg dengan terdakwa TL (35), memasuki babak akhir. Tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa telah dibacakan Jaksa penuntut umum. Pada Selasa pekan depan, nasib TL akan ditentukan majelis hakim Pengadilan Negeri Karawang, dalam sidang putusan.
Staf Humas Pengadilan Negeri Karawang, Alex Daminta mengatakan, pembacaan tuntutan dalam kasus kepemilikan narkoba seberat 161 kg atas terdakwa Tomy Liem (TL), dengan nomor perkara 137, telah disidangkan pada Selasa (26/7) lalu, dan agenda putusan tersebut, rencananya akan digelar pada Selasa, (9/8).
“Sidang sebelumnya yaitu pada Selasa (26/7) adalah pembacaan pembelaan dari kuasa hukum terdakwa (pledoi), sedangkan untuk sidang putusan akan digelar Selasa pekan depan,” jelasnya
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, Harry Novian, berharap tuntutan hukuman mati yang telah dibacakan tersebut dikabulkan majelis hakim Dan putusan hukuman mati tersebut tentunya sangat ditunggu-tunggu masyarakat.
“Kami menuntut terdakwa TL dengan hukuman mati atas kepemilikan shabu seberat 161 kg, namun kita lihat saja nanti apa keputusan ketua majelis hakim, mudah-mudahan sesuai dengan tuntutan,” terangnya.
Diketahui sebelumnya pada 9 November 2015, Badan Narkotika Nasional menangkap seorang kurir narkoba berinisial TL saat mengendarai mobil box dan berhenti di sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Rest Area KM 42 Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
Saat petugas Badan Narkotika Nasional menggeledah mobil boks yang dikendarai TL, ditemukan narkoba jenis sabu seberat 161 Kg. TL mengaku sedang dalam perjalanan dari Surabaya ke Jakarta, mengantarkan barang haram itu kepada salah seorang warga negara Cina berinisial BC.
Atas tindakannya itu, TL diancam pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya mati atau penjara seumur hidup.(dit)