PURWAKARTA, Spirit – Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi merazia pelajar yang menggunakan sepeda motor menyusul dikeluarkannya surat edaran tentang larangan penggunaan sepeda motor bagi pelajar atau anak di bawah umur. Ia menekankan pihak sekolah benar-benar melaksanakan kebijakan pemkab daerah ini tentang larangan penggunaan sepeda motor bagi pelajar atau anak di bawah umur.
Dalam razia yang digelar pada Senin (1/8), Dedi mendatangi SMK yang ada di Kabupaten Purwakarta. Tapi tidak ditemukan siswa atau pelajar yang menggunakan sepeda motor. “Kalau di sekolah, tidak ada parkir motor milik siswa. Mereka (para siswa) menyimpan sepeda motornya di halaman rumah warga yang berada di lingkungan sekolah.”
Ia menekankan agar pihak sekolah benar-benar melaksanakan kebijakan Pemkab Purwakarta tentang larangan penggunaan sepeda motor bagi pelajar atau anak di bawah umur. Kebijakan yang dikeluarkan melalui peraturan bupati itu sendiri telah dikeluarkan sekitar tahun lalu.
Kini Dedi menguatkan kebijakan itu dengan mengeluarkan surat edaran. Hal tersebut dilakukan karena telah terjadi kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Fitra Gema Ramadhan, pelajar salah satu SMKN Purwakarta di ruas jalan Purwakarta-Bandung, Sukatani Purwakarta.
Dalam kecelakaan yang terjadi pada Jumat (29/7), seorang pelajar kelas 1 Sekolah Dasar bernama Vivilia Apidah meninggal dunia setelah tertabrak sepeda motor Yamaha R15 yang dikendarai oleh Fitra. Ia mengatakan, seiring dengan larangan penggunaan motor bagi pelajar atau anak di bawah umur, maka bupati memberi sanksi pemecatan terhadap Fitra yang menggunakan motor tapi menabrak seorang pelajar SD.
“Kami ingin ada efek jera dari pemberlakuan kebijakan larangan pelajar atau anak di bawah umur,” ujar dia.
Meski akan memecat Fitra, seorang pelajar yang menabrak pelajar sekolah dasar saat mengendarai motor, tapi bupati mengaku akan memperhatikan kelanjutan pendidikan Fitra. “Saya tidak akan membiarkan anak itu tidak punya masa depan. Tapi harus ada terapi dari kebijakan pemerintah daerah. Kalau Fitra itu anak baik (di sekolah). Biarkan itu jadi contoh untuk pelajar yang lain,” katanya.
Bupati menyatakan akan mencari solusi kelanjutan siswa yang dipecat akibat tetap menggunakan sepeda motor dan akhirnya menabrak seorang pelajar SD.
Orang tua FGR minta tetap sekolah
Sementara itu, Alex Hudarsyah, orang tua FGR (16), meminta kepada Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi, agar anaknya tetap bisa sekolah di SMKN 1 Purwakarta. Hal ini dikatakan Alex saat bertemu Bupati di SMKN 1 Purwakarta, Senin (1/8).
“Saya sebagai orang tua mengaku salah pak Dedi karena membiarkan anak saya menggunakan sepeda motor hingga peristiwa naas itu terjadi dan saya berharap anak saya bisa terus melanjutkan pendidikan di sekolah ini,” kata Alex, Dedi.
Alek juga mengatakan kepada Bupati, anaknya tergolong siswa yang pintar, seperti sering mendapatkan peringkat di sekolah, tidak nakal dan aktif dalam Osis serta kegiatan di sekolah. “Di awal anak saya berangkat ke sekolah selalu menggunakan sepeda, baru belakangan ini menggunakan sepeda motor karena jarak rumah ke sekolah cukup jauh.”
Alex juga menambahkan, motor yang anaknya gunakan untuk ke sekolah dia beli bukan untuk anaknya melainkan untuk dirinya berangkat kerja dan Alex juga mengaku setuju dengan aturan yang bupati keluarkan terkait dengan larangan pelajar menggunakan sepeda motor.
Sementara itu, Dedi sudah memerintahkan pihak sekolah untuk mengeluarkan FGR (16) dari sekolah dan ini tidak bisa ditawar lagi. “Untuk FGR (16) sudah jelas dikeluarkan dari sekolahnya karena sudah tidak menghiraukan aturan yang sudah saya buat dan karena pelanggaran tersebut mengakibatkan hilangnya satu nyawa pelajar SD dan empat pelajar luka-luka.”
Namun Dedi berjanji kepada orang tua FGR (16), pendidikan FGR akan terus dilanjutkan. Tapi tidak di sekolah ini karena itu sudah menjadi haknya mendapatkan pendidikan.
“Saya akan tetap membantu agar FGR (16) tetap bisa melanjutkan pendidikannya demi masa depan yang lebih baik dan itu nanti akan saya bahas kembali bersama orang tuanya, yang jelas saat ini FGR harus berurusan dengan hukum terlebih dahulu akibat perbuatannya itu,” katanya.(riz, ant)