Buruh PT IMC Mencari Keadialan

PURWAKARTA, spirit – Sebanyak 107 orang buruh PT IMC Tekno Indonesia, yang tergabung dalam Federasi Sosila Pekerja Muslim Indonesia) (FSPMI) Purwakarta, mencoba mencari keadilan, kepada pihak perusahaan, melalui aksi di halaman pabrik perusahaan tersebut, Rabu (8/6). Diduga ratusan karyawan tersebut di-PHK dan dirumahkan secar sepihak oleh pihak perusahaan.
Pengurus FSPMI Purwakarta, Ade Supyani, menduga hal itu dilakukan karena PT IMC Tekno Indonesia melanggar Undang-undang ketenagakerjaan yang menyebabkan ratusan buruh di-PHK dan dirumahkan sepihak oleh pihak perusahaan. “Empat puluh delapan (48) orang di PHK sepihak, depalan belas (18) orang di rumahkan karena dianggap tidak produktif dan tiga puluh sembilan (39) orang dilarang bekerja tanpa alasan. Total sebanyak 107 orang anggota serikat pekerja kehilangan mata pencahariannya.”
Jika melihat semua bukti dan segala hal yang terjadi dalam kasus ini, lanjutnya, kuat dugaan pihak perusahaan secara terencana berniat untuk melakukan pemberangusan serikat pekerja dalam hal ini Pembina Urusan Karyawan Serikat Pekerja Muslim Kreatif (PUK SPAMK) FSPMI PT IMC Tekno Indonesia. “PUK SPAMK FSPMI PT IMC Tekno Indonesia bersama dengan jajaran FSPMI di atasnya sejak 2015 telah melakukan berbagai upaya baik litigasi maupun non-litigasi untuk menyelesaikan kasus ini. Namun sifat tak bersahabat yang ditunjukkan oleh perusahaan menjadi kendala utama serikat pekerja untuk menyelesaikan permasalahan “Nyawa” 107 pekerja beserta kelauarganya tersebut,” beber Ade Supyani menjelaskan.
Meskipun tidak semua dari 107 anggota PUK SPAMK FSPMI PT IMC Tekno Indonesia tetap bertahan untuk berjuang, sebagian besar hingga detik ini masih berjuang untuk mendapatkan keadilan. “Setelah melakukan proses litigasi kurang lebih setahun lamanya, akhirnya pada Mei 2016 ini, FSPMI berhasil memejahijaukan jajaran manajemen PT IMC Tekno Indonesia yang diduga berperan aktif dalam usaha pemberangusan serikat pekerja (union busting) di PT IMC Tekno Indonesia,” kata Ade Supyani.
Sidang pertama kasus tersebut telah dilaksanakan pada tanggal 25 Mei 2016 dan untuk sidang selanjutnya akan digelar pada Juni ini. “Nanti sidang kedua besok tanggal 09 Juni, akan digelar di Pengadilan Negri Purwakarta.”(joe)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *