Warem Dilarang Beroperasi Selama Bulan Ramadhan

CILAMAYA KULON, Spirit – Seluruh tempat hiburan malam atau warung remang-remang (Warem) tempat mangkal perempuan pekerja seks komersial yang ada di Kecamatan Cilamaya Wetan dan Kulon dilarang beroperasi selama bulan ramadhan. Hal tersebut disampaikan Polisi Sektor (Polsek) Cilamaya di hadapan para pemilik warem di kantor Polsek dengan dihadiri Satpol PP.
Larangan tersebut disampaikan unruk menghargai dan menghormati umat islam yang tengah melaksanakan ibadah puasa.
“Jadi selama bulan puasa, harus fokus pada ibadah saja. Jangan sampai menimbulkan kegiatan yang mengganggu ketentraman masyarakat,” kata Kanit Binmas Polsek Cilamaya, AKP Agus kepada Spirit Jawa Barat, Sabtu (4/6).
Jika ditemukan ada tempat hiburan malam yang membandel dan tetap menjalankan aktivitasnya, Agus mengatakan tidak segan-segan mengenakan sangsi tegas.
“Kami sudah koordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan tindakan. Jadi jangan dianggap main-main,” katanya menambahkan.
Agus mengaku, larangan itu bukan hanya bagi tempat mangkal perempuan pedagang seks komersial saja. Namun, kata dia, berlaku juga bagi para pedagang minuman keras (miras). Selama bulan puasa, pedagang miras dilarang berjualan, lantaran berpotensi mengganggu ketentraman lingkungan masyarakat.
“Kalau bisa tutup selamanya, itu salah satu penyakit masyarakat. Akibat miras jadi mabuk dan hilang ingatan, akhirnya tindakannya tidak terkontrol terkadang menjurus pada tindak kriminalitas. Selain itu merusak kesehatan dan berujung hingga kematian,” katanya menegaskan.
Acep Amrullah, Kasie Trantib Cilamaya Kulon mengatakan, kegiatan ini tidak akan berhenti sampai himbauan. Dirinya mengaku, jajarannya akan terus melakukan penyisiran dan pengawasan serta razia selama bulan puasa.
“Saya berharap selama bulan puasa penyakit masyarakat bisa berkurang. Jangan sampai bulan suci umat islam ini dikotori dengan hal-hal negatif. Bila ada depot jamu menjual minuman beralkohol akan kami razia,” tegasnya. (wan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *