Pembacaan Tuntutan Terhadap PT IBR

PURWAKARTA,spirit – Sidang kasus diugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan PT Indhobarat Rayon (IBR), di Pengadilan Negeri (PN) Prwakarta, Kamis (2/6), mengagendakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun pihak JPU belum siap melakukan tuntutan.
“Apakah pihak Jaksa sudah siap membacakan tuntutannya?” tanya Hakim Ketua, Barita Sinagar, kepada JPU.
Pihak JPU, menjawab belum siap melakukan tuntutan, karena masih ada beberapa dokumen yang belum siap.
“Kalau begitu Senin depan tanggal 06 Juni saya minta pihak JPU menyiapkan tuntutannya, dengan demikian sidang ditunda hingga Senin mendatang,” kata Barita sambil mengakhiri dengan ketukan palu.
Sebelumnya, tidak tanggung-tanggung yang memproses kasus pencemaran lingkungan PT IBR dari Makamah Agung dan Kementrian Lingkungan Hidup. Yang duduk sebagai tersangka mewakili PT IBR warga negara India, Sibnath Agrawalla.
Saat ini pihak korporasi PT IBR harus mengahdapi tuntutan dari kejaksaan gabungan, Makhamah Agung dan Kementrian Lingkungan Hidup. Akibat ulahnya tersebut pihak PT IBR harus duduk di ruang pesakitan atau di meja hijaukan.
Bertindak sebagai hakim ketua Barita sinaga, SH, MH, hakim anggota Eti Koerniati SH, MH, dan Ngurah Suradatta SH, MH. Sementara panitera, Anthomi Kusuari SH, MH dan JPU, Budi Prakosa SH.
Sebelumnya dalam kesaksiannya Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Lingkungan FH Universitas Sumatera Utara (USU), Prof DR Alvi Syahrin, mengungkapkan, berdasarkan ketentuan pasal 116 UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang dapat dimintai pertanggungjawaban adalah badan usaha dan atau orang yang memerintahkan dan orang yang bertindak sebagai pemimpin yang melakukan tindak pidana pencemaran lingkungan.
“Diterangkan, bahwa pemimpin itu adalah pengurus, bisa dilevel direksi, Manager dan supervisi. Sepanjang mereka-mereka yang memiliki kewenangan didalam pengelolaan perusahaan,” ujar Alvi.
Jadi, lanjut dia, jika sepanjang perusahaan itu tidak memberikan kewenangan semua job description, maka semua direksi itu dapat dimintai pertanggungjawabannya. “Kalau tidak memiliki job descripton yang jelas antara satu yang lain, maka setiap itu memiliki kewajiban dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan,” katanya kepada wartawan seusai sidang di PN Purwakarta.

Ia menambahkan, untuk pidana penjara dapat dijatuhkan kepada pengurus. Sementara hukuman untuk korporasinya berupa denda plus tindakan tertentu.

Sebelumnya, PT IBR dilaporkan pemerhati lingkungan, melakukan pencemaran lingkungan dengan cara membuang limbah secara sembarangan. Dampaknya Sungai Kalimati yang dulunya dalam dan asri kini menjadi dangkal yang diduga akibat limbah dari PT IBR.
Namun saat sidang sudah dimulai, selaku hakim ketua menanyakan kesiapan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menuntut tersangka.(joe)
Keterangan foto : Tersangka warga negara India, Agrawalla, mewakili PT IBR di persidangan Pengadilan Negri, Kamis (2/6). F: Ade

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *