KARAWANG, Spirit – Satlantas Polres Karawang mengingatkan pengemudi kendaraan pribadi untuk tidak menggunakan rotator dan sirine. Hal itu kembali ditegaskan dengan adanya surat telegram Kapolda Jabar nomor ST/993/V/2016, tertanggal (27/5). Pengemudi yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan tilang sesuai Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No 22 Tahun 2009.
Kasat Lantas Polres Karawang, AKP Rendy Setia Permana menghimbau kepada masyarakat sipil untuk tidak menggunakan Rotator dan sirine, karena banda tersebut bukan untuk digunakan untuk kalangan sipil. “Rotator dan sirine itu peruntukannya untuk kendaraan petugas, seperti polisi, Dishub, ambulans, TNI dan aparat penegak hukum lainnya. Jadi tidak boleh digunakan sembarangan,” katanya, Rabu (1/6).
Rendy menyatakan, ketentuan rotator dan sirine telah diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 padal 59 ayat (5) tentang penggunaan lampu isyarat dan sirine sebagaimana dimaksud padda ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut. Ketentuan tersebut menjelaskan lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, dan jenazah.
Sementara, Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah),” paparnya.
Sementara itu, KBO Satlantas Polres Karawang, Iptu Siti Barkah menegaskan, pelarangan penggunaan sirine dan rotator untuk kendaraan tersebut sudah diatur dalam Undang-undang, selain itu pihaknya juga akan melakukan tindakan tegas, baik dilakukan penilangan sekaligus rotator dan sirine yang terpasanga akan di copot.
” Ini berlaku untuk semua warga Karawang, untuk tidak menggunakan lampu isyarat (rotator) dan sirine apabila bukan kendaraan yang sesuai dengan peruntukannya. Jika mendapati saat dijalan, untuk sirine dan rotatornya akan kita copot dan pengemudinya kita tilang dengan Pasal 287 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” imbuhnya. (dit)
