PLTB Milik PT CL Ilegal

BEKASI,Spirit – Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Batubara (PLTB) milik PT Cikarang Listrindo (CL) illegal. Pasalnya, keberadaan PLTB melanggar hukum dan aturan Perda Rencana Tata Ruang (RTRW) Kabupaten Bekasi.
Salah satu Kuasa Hukum penggarap yang tergabung di Advokat Victor Siregar yaitu Andika,SH mengatakan, proyek Pembangkit Listrik Tenaga Batu Bara milik PT Cikarang Listrindo (CL) melanggar peraturan daerah (perda) Nomor 12 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bekasi.
“Sesuai dengan perda, PLTB semestinya dibangun di Desa Huripjaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi namun pada praktiknya PLTB justru dibangun di Desa Muarabakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi seiring dengan diterbitkanya Surat Keputusan Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin nomor 591/Kep.051-BPPT/2012 tentang izin lokasi untuk keperluan pembangunan PLTB,” terang Andika.
Legalitas lokasi pembangunan PLTB yang saat ini masih dalam tahap pembangunan di Desa Muarabakti, Kecamatan Babelan patut dipertanyakan.
Andika juga mempertanyakan kemungkinan adanya gratifikasi kepada Bupati neneg Hasanah Yasin seiring dengan keluarnya Surat Keputusan (SK) tentang izin lokasi PLTB di Desa Muarabakti, yang semula dalam perencanaan sesuai Perda tentang RTRW bahwa lokasi pembangunan PLTB berada di Desa Hurip Jaya.
Terlebih, lanjutnya, saat ini ada penambahan lokasi PLTB yang dilakukan oleh PT CL diatas lahan PJT II Jatiluhur, yang berlokasi di sempadan kali CBL sebrang sebelah timur, Desa Muarabakti, Kecamatan Babelan seluas 8 hektar yang belum memiliki ijin dari pihak mana pun. Namun, kata dia, pada kenyataannya telah dilakukan penggusuran dari penggarap tanpa ada penggatian terlebih dahulu.
“Sehingga pembangunan PLTB yang dikelola oleh PT CL adalah ilegal, karena telah melanggar hukum dan tidak ada ijin,” terangnya.
Menurutnya, jika menganut pada Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bekasi Tahun 2011-2031 paragraf 4 Rencana Sistem Prasarana, Energi Pasal 1, alinea ke tiga, butir d berbunyi ‘Pembangkit Listrik Tenaga Batubara (PLTU) Batubara di Desa Hurip Jaya, Kecamatan Babelan. Sehingga, sambungnya, tidak langsung keberadaan SK Bupati pun cacat hukum dan batal secara hukum yang berlaku. (jun)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *