KARAWANG, Spirit – Sedikitnya 43 kendaraan besar yang parkir liar terjaring razia gembos ban di sepanjang jalan arus mudik lebaran, di jalan Lingkar Luar Karawang Barat. Razia yang dipimpin oleh Wakil Bupati setempat, Ahmad “Jimmy” Zamakhsyari tersebut dinilai sebagai langkah penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Penyeleggaraan Kebersihan, Keindahan dan Ketertiban.
“Jalan ini merupakan jalur yang digunakan arus mudik, terus kita juga mencoba untuk menegakkan aturan Perda K3 dan ini merupakan sebagai langkah penertiban,” kata Jimmy, Jumat (13/5).
Ia menyebutkan sejauh ini kurang lebih 43 mobil bus dan truk yang terparkir liar ditertibkan melalui gembos ban. “Kalau misalnya gak mau nurut tentu akan kita sanksi,” katanya.
Bukan hanya itu, pihaknya juga tidak segan akan melakukan tigas terhadap perusahaan jasa penyewaan bis (PO) dan truk yang melakukan parkir liar. “Mereka ini merupakan perusahaan besar, masa beli lahan sedikit saja untuk parkir tidak mampu,” ujarnya.
Akibat parkir liar kendaraan besar tersebut, membuat sejumlah ruas jalan lingkar luar semakin sempit. Dibeberapa titik terpantau puluhan kendaraan besar berjejer tanpa pengemudi dan penumpangnya. “Razia ini akan kita rutinkan, minimal kita lakukan seminggu sekali sebagai langkah penertiban. Kita juga akan mengerahkan dinas terkait untuk bekerja sama dengan pihak kepolisian di Karawang,” pungkasnya.
Jimmy juga menyayangkan banyak perusahaan PO yang masih menggunakan kendaraan bernomor polisi luar Karawang. Padahal, pihaknya sudah meminta agar setiap mobil yang digunakan di Karawang harus bernomor polisi atau plat nomor setempat. (fat)