KARAWANG, Spirit
Sekjen LSM KOMPAK Reformasi, Pancajihadi AL Panji meragukan komitmen Anggota DPRD Kabupaten Karawang terkait anti Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN). Pasalnya, dari 50 anggota DPRD setempat, sedikitnya hanya empat anggota yang telah melaporkan harta kekayaannya ke KPK.
“Saya ragu terhadap komitmen mereka (anggota DPRD, red) terhadap anti KKN. Jangan-jangan, mereka menjadi anggota legislatif, memang sengaja sejak awal punya i’tikad yang tidak baik,” ujarnya penuh heran.
menurut Panji, laporan harata kekayaan KPK merupakan amanat Undang-undang yang harus dipatuhi oleh pejabat negara tak terkecuali anggota legislatif. Sehingga, perilaku keengganan tersebut baginya merupakan bentuk melawan hukum. “Dalam Undang-Undang No 28 Tahun 1999 sudah sangat jelas, pejabat negara paling lambat melaporkan hartanya ke KPK, 2 bulan setelah menjabat. tapi nyatanya, sudah lebih setahun,” imbuhnya.
Ironisnya, kata Panji, teguran surat yang dilayangkan lembaga Anti rasuah pun tak diindahkan anggota DPRD. bahkan, kata dia, terkesan mereka tak bergeming. “Sekretaris DPRD, Agus Mulyana melalui suratnya No.800/701/Um tertanggal 24 Juni 2015 yang meminta anggota dewan untuk melaporkan harta kekayaannya segera menyerahkan LHKPN ke KPK, juga tidak diindahkan,” terang Panji.
Perilaku anggota legislatif tersebut, kata Panji patut dipertanyakan motivasinya. Mengingat, kata dia, terlepas sebarapa benar motivasinya, anggota DPRD
harus tunduk dengan sumpah dan janji saat dilantik untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk UU No. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi Kolusi Nepotisme dan diperkuat lagi dengan Keputusan KPK no.Kep.07/IKPK/02/2005.
“Kami heran, apa karena mereka memang sibuk kunjungan kerja terus atau mereka sibuk urusan dalam memperjuangkan aspirasi konstituennya atau memang ada motivasi lain. Ini yang harus kita garis bawahi,” kata dia lagi.
Yang cukup mengagetkan lagi, pihaknya merasa kebingungan untuk mengadukan ini kepada Pimpinan DPRD. Pasalnya, Ketua DPRD, Toto Suripto dan juga Ketua Badan Kehormatan (BK), Nurlela Saripin pun termasuk dari empat puluh enam anggota tersebut.
Diketahui, sampai saat ini baru empat anggota DPRD yang sudah melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Keempatnya, yakni Sri Rahayu Agustina (Partai Golkar), Budiwanto (PKS), Timan (PAN) dan Khoerudin (PKB). (top)